KESDM: Meski Inflasi Naik, Tarif Listrik Non Subsidi Tetap Sama

| Jum'at, 30/09/2022 12:09 WIB
KESDM: Meski Inflasi Naik, Tarif Listrik Non Subsidi Tetap Sama Ilustrasi Pengisian Token Listrik (Foto: Kaskus)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah menetapkan besaran tarif non subsidi sepanjang periode Oktober hingga Desember 2022 (Triwulan IV) tidak dikenakan kenaikan atau tetap.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana mengatakan sebetulnya jika melihat indikator makro ekonomi seperti Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB) pada Mei s.d. Juli 2022, harusnya dilakukan penyesuai tarif pada triwulan IV ini.

“Namun memperhatikan kondisi masyarakat dan industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV 2022 (Oktober-Desember 2022) untuk pelanggan non subsidi mengacu pada tarif triwulan III 2022 (Juli-September 2022) atau tarif tetap,” kata Dadan dalam keterangan tertulisnya, Jumat 30 Oktober 2022.

Dadan mengatakan, ke depan diharapkan realisasi parameter ekonomi makro bisa mengalami penurunan sehingga dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.

"Kementerian ESDM juga mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," ujar Dadan.

Tags : Inflasi , Tarif Listrik