Menteri Keuangan Tegaskan RUU PPSK Strategis dan Penting untuk Pembangunan

| Kamis, 10/11/2022 20:50 WIB
Menteri Keuangan Tegaskan RUU PPSK Strategis dan Penting untuk Pembangunan Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan RI). (Foto: twitter @KemenkeuRI)

RADARBANGSA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani indrawati mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) memiliki nilai strategis dan penting dalam upaya untuk meneruskan proses pembangunan Indonesia secara berkelanjutan, adil, dan berdaya saing tinggi.

"Reformasi sektor keuangan memiliki urgensi yang tinggi di dalam meningkatkan peranan intermediasi dan memperkuat resiliensi sistem keuangan kita," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Kamis, 10 November 2022.

Diterangkannya, sektor keuangan adalah sektor yang sangat penting dan strategis untuk mendukung kemajuan pembangunan dan kesejahteraan suatu negara, terutama melalui sektor keuangan yang memiliki fungsi intermediasi yang sangat kuat. Apabila sektor keuangan domestik memiliki fungsi intermediasi yang kuat, efisien, stabil, dalam, kredibel, serta inklusif, maka Indonesia akan mampu meningkatkan perekonomian menjadi negara maju menuju tingkat pendapatan tinggi secara adil dan merata.

Akan tetapi, Sri Mulyani menuturkan sektor keuangan masih banyak memiliki permasalahan fundamental, hingga proporsi dari aset sektor keuangan yang belum merata dan masih didominasi oleh sektor perbankan. "Perbankan sebagai salah satu sumber pembiayaan jangka pendek masih sangat dominan. Dengan demikian porsi aset di industri keuangan non bank sebagai sumber dana jangka panjang yang relatif masih kecil diharapkan dapat memberikan sumber pembiayaan pembangunan," tukasnya.

Selain itu, ia menyebutkan kedalaman sektor keuangan Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih relatif di bawah negara-negara ASEAN-5 atau bahkan ASEAN-6. Kondisi ini tentu mengindikasikan bahwa untuk peran industri keuangan dalam menghimpun dana masyarakat masih sangat terbatas, sehingga potensi pendalaman pasarnya masih sangat besar.

Tags : Menteri Keuangan , RUU PPSK , Perbankan , ASEAN , Indonesia