BUMN Pangan akan Terima 29 Juta Liter Minyak Goreng

| Kamis, 09/02/2023 20:16 WIB
BUMN Pangan akan Terima 29 Juta Liter Minyak Goreng Minya Goreng Minyakita (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Produsen Minyak Goreng sepakat menyalurkan total 29 juta liter kepada BUMN Pangan pada Periode Perata di Februari-Maret ini.

Kepala Badan Pangan Nasional (NFA) Arief Prasetyo Adi merinci dari 29 juta liter terdiri dari 18 juta liter minyak goreng curah dan 12 juta liter minyak goreng kemasan.

Adapun dari total 29 juta liter tersebut ID FOOD akan mendapatkan penyaluran sebanyak 22 juta liter dan Bulog sebanyak 7 juta liter.

Jumlah tersebut akan dipasok oleh 7 produsen minyak goreng, yang terdiri dari PT Bina Karya Prima sebanyak 33 ribu liter, PT SMART 11 juta liter, Apical Group 8 juta liter, KPN Group 600 ribu liter, PT Mahesi Agri Karya 666 ribu liter, PT LDC Indonesia 3 juta liter, dan PT Permata Hijau Group 6 juta liter. Sedangkan jumlah penyaluran dari PT Salim Ivomas dan PT Tanjung Sarana Lestari akan disampaikan kemudian.

“Komitmen Penyaluran Produsen Minyak Goreng ke BUMN Pangan untuk cadangan minyak goreng pemerintah tersebut ditandatangani bersama seluruh perwakilan perusahaan produsen serta turut ditandatangani oleh pihak-pihak yang menyaksikan seperti Satgas Pangan Polri, ID Food, Bulog, serta NFA ” kata Arief dalam keterangan tertulis, Kamis 9 Februari 2023.

Sebagai pihak yang diamanatkan untuk mengelola CPP, Arief mengapresiasi terlaksananya komitmen ini. Ia berharap dalam pelaksanaannya para produsen dapat menjalankan sesuai komitmen yang diawasi oleh Satgas Pangan Polri.

Seperti diketahui, Pemerintah telah menambah kebijakan alokasi DMO 50% untuk meningkatkan pasokan minyak goreng dalam negeri jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) puasa dan lebaran. Kebijakan tersebut diiringi dengan perubahan insentif faktor pengali kemasan dan faktor pengali regional dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri (DMO) minyak goreng yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan No. 126 Tahun 2023.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang mendistribusikan minyak goreng dengan menggunakan kemasan merek MINYAKITA, di mana insentif faktor pengali untuk kemasan bantal (pillow pack) sebesar 1,5 (satu koma lima) dan untuk kemasan selain kemasan bantal (pillow pack) sebesar 1,75 (satu koma tujuh puluh lima).

Tags : Minyak Goreng , Minyak Sawit , DMO

Berita Terkait