Aturan Baru Minyakita, Per Orang Maksimal Beli 2 Liter

| Senin, 13/02/2023 11:45 WIB
Aturan Baru Minyakita, Per Orang Maksimal Beli 2 Liter Minyak Goreng Kemasan Minyakita (Doc: Kemendag)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 3 Th 2023 untuk mengendalikan kelangkaan minyakita di pasaran. 

Dalam SE tersebut ditetapkan bahwa penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

Adapun penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan MINYAKITA.

“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” ujar Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan dalam keterangan tertulisnya, Senin 13 Februari 2023.

Selain itu juga telag ditetapkan bahwa pedagang tidak boleh menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan dan untuk minyak goreng curah Rp15.500 per kg.

Tak hanya itu Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online). 

Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan MINYAKITA difokuskan ke pasar rakyat.

“Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya MINYAKITA melalui online untuk sementara dihentikan dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” pungkas Kasan.

Tags : Minyakita , minyak goreng

Berita Terkait