Pemerintah Cabut 6 Ribu Tautan Penjualan Minyak Goreng

| Selasa, 14/02/2023 10:14 WIB
Pemerintah Cabut 6 Ribu Tautan Penjualan Minyak Goreng Minyakita

RADARBANGSA.COM - Pemerintah telah mencabut 6.678 tautan konten penjualan MINYAKITA di situs marketplace maupun di situs pribadi. 

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono mengatakan pencabutan tautan dilakukan karena pelaku usaha tidak menaati aturan yang ditetapkan sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat MINYAKITA berkurang dan harga melebihi batas HET Rp14.000/liter.

Dia menambahkan, bagi pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek MINYAKITA melalui media sosial dengan harga melebihi HET dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.

“Kementerian Perdagangan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar dapat dilakukan penjualan sesuai dengan HET. Sedangkan terhadap pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Veri dalam keterangan tertulisnya Selasa 14 Februari 2023.

Adapun berdasarkan pengawasan, PKTN Kemendag telah menurutkan sebanyak 6.678 tautan dari beberapa lokapasar (marketplace) serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram.

Pengawasan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.

Very lantas meminta agar pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng rakyat.

“Para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng rakyat merek MINYAKITA harus menaati peraturan perundang- undangan,” tegasnya.

Tags : Cabut , penjual minyak

Berita Terkait