Subsidi Motor Listrik Cuma Berlaku Dua Tahun, Segini Anggarannya

| Selasa, 21/03/2023 14:43 WIB
Subsidi Motor Listrik Cuma Berlaku Dua Tahun, Segini Anggarannya Motor Listrik VIAR (foto:oto.com)

RADARBANGSA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa bantuan pemerintah sebesar Rp7.000.000 per unit motor listrik baru dan konversi hanya berlaku dua tahun saja yakni tahun 2023 hingga 2024.

"Bantuan ini hanya berlaku untuk dua tahun yakni tahun 2023 hingga 2024 untuk 1 juta motor listrik baru dan koversi," ungkap Menkeu dalam keterangan tertulisnya, Selasa 21 Maret 2023

Dia merinci, kebutuhan total anggaran subsidi motor listrik ini mencapai Rp7 triliun untuk dua tahun ini. Diperkirakan terdapat 200 ribu motor listrik dan motor konversi sebanyak 50 ribu konversi, sehingga anggaran yang dibutuhkan Rp1,75 triliun.

"Sementara di tahun 2024, terdapat 600 ribu motor dan motor listrik baru dan sebanyak 150 ribu motor konversi dengan anggaran sebanyak 5,25 triliun," kata Sri Mulyani.

Dari segi pengelolaannya, bantuan pemerintah untuk motor listrik baru tersebut dikelola Kementerian Perindustrian, sedangkan untuk motor konversi dilakukan Kementerian ESDM.

Untuk penerima manfaat bagi motor listrik baru, akan diberikan kepada UMKM penerima KUR, penerima produktif usaha mikro dan bantuan subsidi upah dan serta pemerintah subsidi listrik 450 - 900 VA. Untuk motor konversi tidak ada batasan.

 

 

Tags : Motor Listrik , Motor Konversi

Berita Terkait