Pemerintah Buka Lagi Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun

| Rabu, 31/05/2023 16:05 WIB
Pemerintah Buka Lagi Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Ilustrasi.

RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo pada 15 Mei lalu resmi menerbitkan regulasi untuk izin ekspor pasir laut Indonesia.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut yang telah dilarang sejak tahun 2003.

Terdapat  dua pasal dalam PP 26/2023 yang berisi ketentuan soal ekspor pasir laut, yakni Pasal 9 dan Pasal 15. Pasal-pasal itu menyebutkan bahwa pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat digunakan untuk ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menilai kebijakan yang sifatnya kontroversial ini tak akan merusak lingkungan. Menurut dia, kebijakan itu dipantau oleh bantuan teknologi.

"Tidak dong (merusak lingkungan). Semua sekarang karena ada GPS (global positioning system) segala macam, kita pastikan tidak," ujar Luhut seperti dikutip Rabu 31 Mei 2023.

Lebih lanjut, ekspor pasir laut dinilai bermanfaat bagi Indonesia. Hal itu dapat memberikan hal positif untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah, dan sebagainya. Ia melanjutkan, pemerintah kini sedang melakukan pendalaman alur agar laut di Tanah Air tidak semakin dangkal.

Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia di era Megawati Soekarnoputri telah melarang ekspor pasir laut. Pada Februari 2003, terbit sebuah Surat Keputusan Bersama Menteri Industri dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur tentang hal itu. Pada waktu itu, SKB tersebut dibuat untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil di wilayah Kepulauan Riau akibat penambangan pasir laut. 

 

Tags : Pasir Laut , ekspor pasir

Berita Terkait