Pemerintah Rilis Harga Resmi Nge-charge Kendaraan Listrik, Maksimal 57 Ribu

| Senin, 31/07/2023 17:55 WIB
Pemerintah Rilis Harga Resmi Nge-charge Kendaraan Listrik, Maksimal 57 Ribu Motor listrik (molis) foto: istimewa

RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan biaya layanan pengisian listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu mengatakan Besaran Biaya Layanan pengisian listrik untuk SPKLU Fast Charging paling banyak Rp25.000. 

Sedangkan untuk Ultrafast Charging paling banyak Rp57.000. Biaya layanan ini bersifat ceiling atau batasan maksimum dan dikenakan untuk setiap 1 (satu) kali charging," terang Jisman.

Saat ini badan usaha SPKLU dapat menerapkan biaya layanan di bawah Penetapan Menteri ESDM, dengan pertimbangan dan strategi masing-masing Badan Usaha. Besaran biaya layanan tersebut dilakukan evaluasi setiap dua tahun, untuk melihat keekonomian dan kewajaran biaya.

Saat ini sudah terdapat 129 unit SPKLU Fast Charging dan 47 unit SPKLU Ultrafast Charging. Harapannya dengan adanya biaya layanan ini, akan semakin banyak lagi unit SPKLU Fast dan Ultrafast Charging, khususnya pada jalur-jalur jarak jauh seperti jalan tol, jalan nasional, dan lainnya.

Tags : SPKLU , Kendaraan Listrik

Berita Terkait