Harga Pertamax di Jakarta Turun Rp100 per Desember 2023

| Sabtu, 02/12/2023 08:01 WIB
Harga Pertamax di Jakarta Turun Rp100 per Desember 2023 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). (Foto: Ilustrasi)

RADARBANGSA.COM - Pertamina kembali menurunkan harga jual produk bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi Pertamax Series dan Dex Series yang berlaku mulai 1 Desember 2023 menyesuaikan dengan fluktuasi harga minyak dunia serta kurs rupiah.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan pihaknya terus berkomitmen melakukan evaluasi harga jual produk BBM nonsubsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU) secara berkala sesuai dengan tren fluktuasi harga rata-rata publikasi minyak dunia acuan, yakni harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS)/Argus serta nilai tukar mata uang rupiah.

Irto Ginting mengatakan bahwa perubahan berkala menyesuaikan fluktuasi harga setiap bulannya, khusus pada periode tanggal 25 hingga tanggal 24 pada bulan sebelumnya. Perubahan harga sesuai tren fluktuasi hal wajar dan boleh dilakukan oleh seluruh badan usaha sesuai regulasi yang berlaku.

“Karena fluktuasi ini, Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian harga jual Pertamax Series dan Dex Series. Karena trennya turun maka harga jual produk BBM nonsubsidi Pertamina akan kembali turun berlaku 1 Desember 2023 ini, setelah sebelumnya juga turun pada November lalu,” kata Irto dalam keterangan tertulis, Jumat 1 Desember 2023.

Untuk harga Pertamax di DKI Jakarta menjadi Rp13.350 per liter atau turun dari harga bulan November 2023 Rp13.400 per liter. Kemudian harga Pertamax Green 95 menjadi Rp14.900 per liter dari sebelumnya Rp15.000 per liter. Pertamax Turbo ada penyesuaian harga menjadi Rp15.350 per liter dari sebelumnya Rp15.500 per liter.

Untuk BBM Dexlite di Desember 2023 menjadi Rp15.550 per liter dari sebelumnya Rp16.950 per liter, dan Pertamina Dex menjadi Rp16.200 per liter dari Rp17.750 per liter pada November 2023.

Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.

Penetapan harga baru ini sudah sesuai dengan formula penetapan harga yang mengacu pada Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formulasi harga JBU atau BBM nonsubsidi.

Tags : Pertamina , Pertamax ,