Keluarkan Surat Edaran, PPPK Kemekeu Mitigasi Potensi Penyalahgunaan Kode QR

| Rabu, 13/03/2024 22:01 WIB
Keluarkan Surat Edaran, PPPK Kemekeu Mitigasi Potensi Penyalahgunaan Kode QR Gedung Kemenkeu RI (foto: kemenkeugoid)

RADARBANGSA.COM - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-4/PPPK/2024 tentang Imbauan Menggunakan Akuntan Publik yang Menerbitkan Laporan Auditor Independen (LAI) dengan Kode QR.

“PPPK menekankan bahwa imbauan ini berlaku untuk para pengguna laporan keuangan auditan yang telah memperoleh opini dan ditandatangani oleh akuntan publik serta diterbitkan oleh KAP (Kantor Akuntan Publik) atau Cabang KAP”, ungkap Kepala PPPK Kemenkeu Erawati dalam rilisnya, Rabu, 13 Maret 2024.

Erawati menjelaskan bahwa tujuan utama penerbitan SE-4/PPPK/2024 ini yakni untuk memastikan keabsahan LAI yang diterbitkan oleh KAP, sekaligus memberikan panduan yang jelas kepada para pengguna laporan keuangan auditan untuk memastikan legalitas dan keabsahan LAI yang digunakan dalam pengambilan keputusan.

“Seiring dengan ketentuan peraturan yang berlaku, KAP yang belum atau tidak menerbitkan LAI dengan Kode QR dapat dikenai sanksi, yaitu pembekuan izin selama periode minimal satu tahu dan maksimal dua tahun,” jelasnya.

“Sanksi ini, selain berdampak pada reputasi KAP, juga berpotensi menyebabkan kehilangan kepercayaan dari klien dan pemangku kepentingan,” sambungnya.

Tags : PPPK Kemenkeu , Keuangan

Berita Terkait