Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kebijakan Perkuat Ekonomi Nasional

RADARBANGSA.COM - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.
Melalui peraturan tersebut pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.
“Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar,” ungkap Presiden Prabowo.
Sementara itu, bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Andra Soni Ingin Pelabuhan Bojonegoro Khusus Ekspor
-
Begini Alasan Gubernur Koster Tolak Usulan DPRD Bali Legalisasi Sabung Ayam
-
Semester I Tahun 2025, Nilai Transaksi Ekspor Kota Tangerang Tembus USD 3,6 Miliar
-
Syaiful Huda Ingatkan Kemenhub Tak Gegabah Naikan Tarif Ojol
-
Delapan Koleksi Bersejarah NTB Kembali ke Tanah Air Usai Pameran Internasional di Arab Saudi