Ronaldo Bayar Rp302 Miliar agar Tidak Ditahan Soal Kasus Penipuan Pajak

| Senin, 18/06/2018 07:05 WIB
Ronaldo Bayar Rp302 Miliar agar Tidak Ditahan Soal Kasus Penipuan Pajak Cristiano Ronaldo (Portugal).

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Bintang sepak bola dunia Cristiano Ronaldo dilaporkan rela membayar denda US$21,7 juta atau sekitar Rp302 miliar agar tidak menjalani hukuman kurungan penjara dua tahun atas kasus penghindaran pajak di Spanyol.

Pesepakbola asal Portugal yang bermain untuk Real Madrid itu, pada musim panas lalu diduga telah mencoba untuk melakukan penghindaran pajak lebih dari US$16 juta atau sekitar Rp223 miliar antara 2011 dan 2014.

Dilansir AceShowbiz, yang dikutip dari laman cnnindonesia.com, Senin, 18 Juni 2018, melaporkan bahwa jaksa penuntut regional Madrid menuduh Ronaldo telah menggunakan sebuah perusahaan di Kepulauan Virgin untuk "menciptakan layar demi menyembunyikan total pendapatannya dari kantor pajak Spanyol".

Pihak berwenang bersikeras bahwa Roaldo "dengan sengaja" menggagalkan diri saat mendeklarasikan jutaan kekayaannya yang terkait dengan hak cipta, dan secara signifikan kurang melaporkan pendapatannya selama periode tiga tahun (2011 hingga 2014).

Perwakilan Ronaldo dengan tegas membantah melakukan kesalahan, namun sekarang kedua belah pihak disebut telah mencapai penyelesaian dalam kasus ini, dan Ronaldo tidak perlu menjalani hukuman kurungan penjara.

Sebagai bagian dari kesepakatan, Ronaldo dilaporkan telah mengakui empat penghindaran pajak, dan setuju untuk membayar pemerintah Spanyol US$21,7 juta atau sekitar Rp302 miliar, menurut surat kabar Spanyol El Mundo.

Tags : Cristiano Ronaldo , Kasus Pajak

Foto Terkait