Ilhoon Eks BTOB Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Narkoba
RADARBANGSA.COM – Ilhoon Eks BTOB resmi divonis 2 (dua) tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Pada 18 November lalu, jaksa pengadilan korea menuntut hukuman penjara 2 tahun dan denda 126,6 juta Won ($107.200,01 USD) terhadap mantan anggota BTOB itu.
Sebelumnya pada sidang pertamanya, Ilhoon dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan didenda 133 juta Won ($112.618,34 USD), yang kemudian dia naik banding.
Ilhoon menjalani persidangan atas dugaan membeli dan merokok 826 gram ganja dengan sekitar 130 juta Won pada 161 kesempatan antara Juli 2016 dan Januari 2019 dengan 7 orang lainnya.
Selama persidangan bandingnya, Ilhoon menyampaikan permintamaafan kepada keluarga dan penggemar, berikut adalah pernyataanya:
"Saya ingin mengambil kesempatan untuk memberi tahu Anda bahwa saya sangat merenungkan kesalahan saya. Saya sangat menyesali tindakan bodoh saya dan merasa malu pada diri saya sendiri.
Waktu yang saya habiskan di pusat penahanan adalah waktu refleksi mendalam tentang kesalahan besar dan kecil yang telah saya lakukan dalam hidup saya. Pertemuan dibatasi karena COVID-19, jadi saya bertukar surat dengan keluarga saya dan sangat merasakan cinta mereka yang tak terbatas.
Saya benar-benar merindukan kehidupan sehari-hari yang biasa saya nikmati. Saya sepenuhnya memahami bagaimana narkoba dapat menghancurkan hidup saya dan kerusakan mengerikan yang ditimbulkannya pada masyarakat.
Saya dengan tegas berjanji kepada kenalan saya dan hakim yang terhormat bahwa mulai sekarang, saya tidak akan pernah mengkhianati hati keluarga tercinta dan orang-orang yang mempercayai saya, dan saya `akan menjalani kehidupan yang layak dan jujur. Saya benar-benar salah. Saya minta maaf."
Ilhoon sendiri resmi dinyatakan hengkang dari BTOB sejak 31 Desember 2020. Agensinya, Cube Entertainment sendiri yang mengumumkan bahwa Ilhoon keluar dari BTOB. Hal itu menyusul dengan kasus narkoba yang menimpa sang penyanyi.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Apresiasi Dukungan Percepatan Pembangunan Desa, Kemendes PDTT Gelar CSR-PDB Award 2024
-
Hadapi Korea Selatan di Perempatfinal Piala Thomas, Indonesia Siap Berjuang Keras
-
Pemerintah Kucurkan Rp609,8 Triliun untuk Pengembangan Desa
-
Hardiknas 2024, Ketua DPR RI Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
-
Presiden Jokowi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kades Diperpanjang