Perempuan Melaksanakan Salat Jumat

| Kamis, 04/02/2021 14:16 WIB
Perempuan Melaksanakan Salat Jumat

RADARBANGSA.COM - Melaksanakan salat Jumat disebagian besar masjid di Indonesia adalah jamaah laki-laki. Hanya sedikit jamaah perempuan yang mengambil tempat khusus di dalam masjid dan mengikuti rangkaian pelaksanaan salat Jumat dari mendengarkan kutbah hingga salat dua rakaat. Kemudian apakah melaksanakn salat Jumat bagi perempuan akan menggugurkan kewajiban melaksanakan salat zuhur?

Mengutip NU Online, perempuan yang sudah melaksanakan salat Jumat tidak perlu lagi menunaikan salat zuhur. Bahkan, perempuan lebih diutamakan mengikuti jamaah salat Jumat daripada salat zuhur meskipun berjamaah bersama perempuan lain. Mengacu pada keterangan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin yang menyatakan:  

‎ مَسْأَلَةٌ: يَجُوْزُ لِمَنْ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ وَامْرَأَةٍ أَنْ يُصَلِّيَ الْجُمُعَةَ بَدَلاً عَنِ الظُّهْرِ وَتُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ أَفْضَلُ  لِأَنَّهَا فَرْضُ أَهْلِ الْكَمَالِ وَلاَ تَجُوْزُ إِعَادَتُهَا ظُهْرًا بَعْدُ حَيْثُ كَمُلَتْ شُرُوْطُهَا

“Diperkenankan bagi mereka yang tidak berkewajiban Jumat seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan salat Jumat sebagai pengganti Zuhur, bahkan salat Jumat lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulangi dengan salat Zuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna.” (Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, [Mesir: Musthafa al-Halabi, 1371 H/1952 M], h. 78-79).

Perempuan yang telah melaksanakan salat Jumat akan menggugurkan kewajiban untuk melaksanakan salat zuhur. Bahkan perempuan lebih diutamakan untuk mengikuti salat Jumat, namun dengan syarat menjaga penampilan dan kelakuan agar tidak mengundang syahwat.

Tags : Perempuan , Salat , Jumat