Tertidur Sebentar Saat Sedang Salat 

| Kamis, 11/02/2021 17:01 WIB
Tertidur Sebentar Saat Sedang Salat  salat (doc:radarislam.com)

RADARBANGSA.COM - Tidak jarang ketika melaksanakan salat kita sedang mengantuk dan tidak sengaja tertidur sejenak, solusi yang bisa diambil adalah menyadarkan diri dahulu dari mengantuk lalu mengulangi salat kembali. Namun, apakah tertidur sejenak saat melaksanakan salat mengakibatkan salat menjadi batal dan harus mengulangi berwudu?

Mengutip NU Online, Tertidur dalam konsep fikih Mazhab Syafi’i dianggap sebagai salah satu di antara hal yang berpotensi membatalkan wudu, dengan catatan jika orang yang tertidur tersebut berada dalam posisi berbaring, menelungkup, ataupun duduk sambil bersandar kepada sesuatu. Namun kalau yang bersangkutan tertidur dalam kondisi duduk yang tetap, maka hal tersebut tidak masalah. Ketentuan ini dijelaskan secara panjang lebar oleh Imam As-Syirazi dalam karyanya Al-Muhaddzab sebagai berikut.

وأما النوم فينظر فيه فإن وجد منه وهو مضطجع أو مكب أو متكئ انتقض وضوؤه، وإن وجد منه وهو قاعد ومحل الحدث متمكن من الأرض فالمنصوص في الكتب أنه لا ينتقض وضوؤه.

Artinya, “Adapun tidur (dalam kaitannya dengan wudu), maka dirinci sebagai berikut. Jika seseorang tertidur dan dia berada dalam kondisi berbaring, menelungkup, atau bersandar (kepada sesuatu), maka wudunya batal. Namun jika orang tersebut tertidur dalam kondisi duduk dan pantatnya tetap (tidak berubah-ubah) di lantai, maka yang tertulis dalam beberapa kitab (fikih Syafi’i) bahwa wudunya tidak batal.”

Berdasarkan ketentuan yang dijelaskan diatas, batal atau tidaknya tertidur sejenak ketika pelaksanaan salat disesuaikan kondisi tidurnya. Jika tertidur dalam kondisi yang tetap seperti gerakan salat yaitu duduk maka salat dan wudunya dihukumi tidak batal dan boleh melanjutkan melaksanakan salat. Namun, jika tertidur pulas hingga bersandar, berbaring, hingga menelungkup maka secara otomatis salat dinilai batal dan harus berwudu kembali.

Tags : Salat , Tertidur , Wudu

Berita Terkait