Terdengar Suara Azan dari Banyak Arah, Mana yang Harus Dijawab?

| Kamis, 25/02/2021 15:41 WIB
Terdengar Suara Azan dari Banyak Arah, Mana yang Harus Dijawab? Azan (sumber: nu.or.id)

RADARBANGSA.COM - Masjid dan Musala tersebar di berbagai penjuru daerah di Indonesia, Bahkan dalam satu daerah kita bisa menemukan beberapa musala dan masjid. Ketika masuk waktu salat fardu, masing-masing muazin dari masing-masing masjid dan musala mulai mengumandangkan azan dan akan terdengar saling bersahut-sahutan di watu yang hampir bersamaan. Lalu, ketika mendengar suara azan yang saling bersahut tersebut, manakah azan yang harus kita jawab?.

Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’-nya menjelaskan bahwa ada dua pendapat.

إذا سمع مؤذنا بعد مؤذن هل يختص استحباب المتابعة بالأول أم يستحب متابعة كل مؤذن فيه خلاف للسلف حكاه القاضي عياض في شرح صحيح مسلم ولم أر فيه شيئا لأصحابنا. والمسألة محتملة والمختار أن يقال المتابعة سنة متأكدة يكره تركها لتصريح الأحاديث الصحيحة بالأمر بها وهذا يختص بالأول لأن الأمر لا يقتضي التكرار وأما أصل الفضيلة والثواب في المتابعة فلا يختص والله أعلم

Artinya, “Jika mendengar suara (azan) muadzin setelah muadzin yang lain, apakah dikhususkan anjuran untuk mengikuti muazin pertama atau dianjurkan juga menjawab seluruh muazin. Ada beberapa perbedaan pendapat di kalangan salaf, seperti yang dinyatakan Al-Qadhi Iyadh dalam Syarh Sahih Muslim. Saya (Imam An-Nawawi) tidak menemukan pendapat terkait masalah ini pada ulama Syafi’iyah. Permasalahan ini ada beberapa kemungkinan. Kesimpulan yang lebih tepat bahwa menjawab azan hukumnya sunah muakkad (ditekankan), makruh jika ditinggalkan, berdasarkan hadis shahih yang secara tegas memerintahkannya. Ini hanya khusus untuk menjawab azan yang pertama karena perintah tidak menunjukkan harus diulang. Hanya saja, keutamaan dan pahala menjawab azan, tidak hanya khusus untuk menjawab azan yang pertama,” (Lihat An-Nawawi, Al-Majmūʽ Syarḥul Muhaddzab, [Beirut: Dārul Fikr, tanpa catatan tahun], juz III, halaman 119).

Imam An-Nawawi menguatkan pendapat yang menyebutkan bahwa yang disunahkan adalah menjawab azan yang pertama, karena menurutnya, perintah menjawab azan tersebut tidak menunjukkan adanya keharusan untuk mengulang (Al-amr la yaqtadhit tikrār). Dari kutipan di atas menerangkan bahwa jika terjadi azan yang bersahutan, maka cukup dengan menjawab azan yang pertama kali terdengar. Namun, menjawab azan-azan berikutnya juga akan mendapatkan keutamaan dan pahala.

Tags : Azan , Salat , Masjid , Musala

Berita Terkait