Bolehkah Melakukan Gerakan Menggaruk Badan Ketika Salat

| Selasa, 09/03/2021 18:25 WIB
Bolehkah Melakukan Gerakan Menggaruk Badan Ketika Salat Gatal Saat Salat (Sumber: nu.or.id)

 

RADARBANGSA.COM - Menggerakkan bagian tubuh ketika salat selain yang terdapat dalam gerakkan salat dapat membatalkan salat. Ulama bermahzab Syafii menjelaskan gerakan dianggap banyak ketika berlangsung sebanyak tiga kali secara beruntun dan tanpa jeda. Jika gerakan pertama memiliki jeda sekiranya dalam satu rakaat dengan gerakan kedua, maka gerakan tersebut sudah dihitung terputus. Terputusnya suatu gerakan dalam salat, menurut Imam Al-Baghawi adalah ketika terdapat jeda sekitar satu rakaat salat. Dikutip dari kitab Raudhah at-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin milik Imam an-Nawawi :

وحد التفريق أن يعد الثاني منقطعا عن الأول وقال في التهذيب عندي أن يكون بينهما قدر ركعة

“Batasan suatu gerakan dianggap terpisah adalah saat gerakan kedua dianggap terputus dari gerakan pertama. Imam al-Baghawi berkata dalam kitab at-Tahdzib, ‘Menurutku (dua gerakan dianggap terputus itu) sekiranya di antara kedua gerakan berjarak sekitar satu rakaat.” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Raudhah at-Thalibien wa ‘Umdah al-Muftin, juz 1, hal. 108)

Dijelaskan lebih rinci mengenai penghitungan jumlah gerakan dalam salat, dalam kitab Fath al-Mu’in:

وإمرار اليد وردها على التوالي بالحك مرة واحدة، وكذا رفعها عن صدره ووضعها على موضع الحك مرة واحدة أي إن اتصل أحدهما بالآخر، وإلا فكل مرة، على ما استظهره شيخنا.

“Menggerakkan tangan dan mengembalikannya secara beriringan dihitung satu hitungan, begitu juga mengangkat tangan dari dada dan meletakkan tangan di tempat menggaruk dihitung satu hitungan jika dilaksanakan secara langsung (ittishal), jika tidak langsung maka setiap jeda dihitung satu kali hitungan. Ketentuan ini berdasarkan penjelasan yang dijelaskan oleh guruku (Imam Ibnu Hajar).” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 251)

Ketentuan yang dijelaskan diatas tidak berlaku bagi gerakan kecil seperti menggaruk dengan jari-jari pada bagian tubuh yang gatal saat salat, selama telapak tangan tidak ikut bergerak, maka walaupun dilakukan berulang-ulang dan lebih dari hitungan tiga kali tetap dianggap sebagai hal yang diperbolehkan dan tidak membatalkan salat. Namun, beberapa ulama menghukumi menggerakkan jari dengan jumlah yang banyak ini dihukumi makruh. Seperti yang dijelaskan dalam kitab Fath al-Mu’in: 

ـ )لا( تبطل )بحركات خفيفة( وإن كثرت وتوالت، بل تكره، )كتحريك( أصبع أو )أصابع( في حك أو سبحة مع قرار كفه، )أو جفن( أو شفة أو ذكر أو لسان، لانها تابعة لمحالها المستقرة كالاصابع

“(Salat) tidak batal dengan gerakan yang ringan, meskipun dalam jumlah yang banyak dan dilakukan beriringan, hanya saja dihukumi makruh. Seperti menggerakkan satu jari atau beberapa jari untuk menggaruk (kulit) atau bertasbih besertaan tetapnya (tidak bergeraknya) telapak tangan. Atau bergeraknya pelupuk mata, bibir, zakar, dan lisan, karena bagian tubuh tersebut mengikuti terhadap tempat menetapnya, seperti jari-jari (mengikuti tangan).” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 250)

Seringkali kita merasakan gatal dan rasa untuk menggaruk tidak bisa ditahan. Jika kita ingin menggaruk dengan malakukan gerakan telapak tangan lebih dari tiga kali. Maka keadaan demikian gerakan telapak tangan dalam jumlah yang banyak dianggap sebagai hal yang dimaafkan (ma’fû) dan tidak membatalkan salat. Kondisi tersebut masuk masuk kategori darurat.

Berbeda halnya ketika rasa gatal masih bisa ditahan, maka dalam keadaan tersebut sebaiknya cukup digaruk dengan gerakan jari-jari saja, tanpa perlu menggerakkan telapak tangan dalam jumlah yang banyak. Hal yang sama juga berlaku ketika gerakan muncul secara refleks, tanpa disengaja, seperti gerakan-gerakan yang terjadi ketika sedang kedinginan atau ketika kaget. Gerakan-gerakan ini pun dimaafkan dan tidak membatalkan salat. Tentang hal ini Syekh Zainuddin al-Maliabari menjelaskan:

وخرج بالأصابع الكف، فتحريكها ثلاثا ولاء مبطل، إلا أن يكون به جرب لا يصبر معه عادة على عدم الحك فلا تبطل للضرورة. قال شيخنا: ويؤخذ منه أن من ابتلي بحركة اضطرارية ينشأ عنها عمل كثير سومح فيه.

“Dikecualikan dengan perkataan ‘jari-jari’ yakni telapak tangan, maka menggerakkan telapak tangan tiga kali secara beriringan dapat membatalkan salat, kecuali ketika seseorang merasa gatal-gatal yang tidak sabar secara adat untuk tidak menggaruknya, maka dalam keadaan demikian (menggerak-gerakkan telapak tangan) tidak membatalkan salat karena dianggap darurat. Guruku (Ibnu Hajar al-Haitami) berkata: ‘Berdasarkan hal tersebut maka orang yang diberi cobaan berupa gerakan refleks (idtirari) yang memunculkan perbuatan yang banyak maka dianggap sebagai hal yang dimaafkan.” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 251)

Melalui penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa menggerakkan jari untuk menggaruk bagian tubuh yang sedang gatal boleh dan dihukumi makruh dilakukan asalkan gerakan tersebut tidak membuat telapak tangan ikut bergerak. Sedangkan menggerakkan telapak tangan lebih dari tiga dianggap sebagai hal yang dimaafkan dalam salat, ketika dilaksanakan untuk menggaruk bagian tubuh yang sudah tidak bisa ditahan lagi secara adat.

Tags : Gatal , Salat

Berita Terkait