Utamakan Kurban untuk Diri Sendiri Dulu atau Orang Tua?

| Senin, 05/07/2021 18:03 WIB
Utamakan Kurban untuk Diri Sendiri Dulu atau Orang Tua? Berbakti Pada Orangtua (foto:istimewa)

RADARBANGSA.COM - Mendahulukan orang lain dalam persoalan ibadah adalah sesuatu yang dimakruhkan dalam kaidah fikih klasik, berbeda halnya dalam persoalan selain ibadah yang malah dianjurkan. 

الْإِيثَارُ فِي الْقُرْبِ مَكْرُوهٌ وَفِي غَيْرِهَا مَحْبُوبٌ

“Mendahulukan orang lain dalam persoalan ibadah adalah hal yang makruh, sedangkan dalam persoalan selain ibadah adalah hal yang dianjurkan.”

Namun, dalam praktiknya, hukum mendahulukan orang lain dalam ibadah sejatinya cenderung berbeda-beda sesuai dengan status ibadah yang didahulukan serta dampak yang ditimbulkannya. Syekh Jalaluddin as-Suyuthi memberikan rangkuman menarik:

الْإِيثَارُ إنْ أَدَّى إلَى تَرْكِ وَاجِبٍ فَهُوَ حَرَامٌ: كَالْمَاءِ، وَسَاتِرِ الْعَوْرَةِ، وَالْمَكَانِ فِي جَمَاعَةٍ لَا يُمْكِنُ أَنْ يُصَلِّيَ فِيهِ أَكْثَرُ مِنْ وَاحِدٍ، وَلَا تَنْتَهِي النَّوْبَةُ، لِآخِرِهِمْ إلَّا بَعْدَ الْوَقْتِ، وَأَشْبَاهُ ذَلِكَ، وَإِنْ أَدَّى إلَى تَرْكِ سُنَّةٍ، أَوْ ارْتِكَابِ مَكْرُوهٌ فَمَكْرُوهٌ، أَوْ لِارْتِكَابِ خِلَافِ الْأَوْلَى، مِمَّا لَيْسَ فِيهِ نَهْيٌ مَخْصُوصٌ، فَخِلَافُ الْأَوْلَى وَبِهَذَا يَرْتَفِع الْخِلَافُ

“Mendahulukan orang lain (dalam hal ibadah), ketika akan menyebabkan meninggalkan kewajiban maka hukumnya haram. Seperti permasalahan memberikan air, memberi penutup aurat, mempersilakan tempat untuk salat berjamaah pada orang lain yang mana tempat tersebut tidak dapat dibuat salat lebih dari satu orang dan giliran salat untuk orang yang akhir hanya bisa setelah habisnya waktu, dan kasus-kasus lain yang serupa. Jika mendahulukan orang lain akan menyebabkan meninggalkan kesunnahan atau melakukan perkara makruh, maka hukumnya adalah makruh, atau akan menyebabkan melakukan perbuatan khilaf al-aula berupa perbuatan yang tidak ada larangan secara khusus, maka hukumnya adalah khilaf al-aula. Dengan kesimpulan demikian, telah hilanglah perbedaan pendapat (diantara ulama)” (Syekh Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nadza’ir, hal. 117). 

Mnegutip nu online, berkurban untuk orang tua yang telah meninggal ataupun sudah tua memang jika dipikirkan merupakan hal yang sangat baik. Namun, dalma ketentuan fikih mendahulukan berkurban untuk diri sendiri adalah hal yang lebih diutamakan. Sebab  ibadah kurban merupakan sebuah ibadah yang hukum pelaksanaannya adalah sunnah muakkad, dan meninggalkan ibadah kurban bagi orang yang mampu menjalankannya adalah hal yang makruh. Sehingga mendahulukan berkurban untuk orang lain, termasuk orang tua atau kakek yang telah meninggal adalah hal yang dimakruhkan.

Mendahulukan diri sendiri daripada orang tua dalam hal ibadah juga berlaku pada ibadah lain yakni zakat fitrah, ketika seseorang tidak mampu menzakati fitrah terhadap seluruh keluarganya karena hanya memiliki beberapa sha’ beras saja, maka yang harus didahulukan adalah diri sendiri. Dalam kitab Mughni al-Muhtaj dijelaskan:

وَأَنَّهُ لَوْ وَجَدَ بَعْضَ الصِّيعَانِ قَدَّمَ نَفْسَهُ، ثُمَّ زَوْجَتَهُ، ثُمَّ وَلَدَهُ الصَّغِيرَ، ثُمَّ الْأَبَ، ثُمَّ الْأُمَّ، ثُمَّ الْكَبِيرَ 

“Jika ia menemukan beberapa sha’, maka wajib mengeluarkan zakat untuk dirinya terlebih dahulu, lalu istrinya, lalu anaknya yang kecil, lalu ayahnya, lalu ibunya, lalu anaknya yang sudah besar” (Syekh Khatib asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal. 116).

 

Tags : Ibadah , orangtua , ZakatFitrah , Kurban

Berita Terkait