Kebiasaan Membeli Produk Impor dalam Islam

| Kamis, 29/07/2021 08:54 WIB
Kebiasaan Membeli Produk Impor dalam Islam lustrasi Online Shopping (Doc: Money Crasher)

RADARBANGSA.COM - Pada dasarnya tidak ada dalil yang secara khusus melarang seorang muslim untuk membeli barang luar negeri atau impor. Namun tentunya jika produk yang dibeli termasuk barang yang diharamkan dalam pandangan Islam jelas dilarang.

Kecenderungan konsumen dalam negeri untuk lebih memilih membeli produk impor menghambat kemajuan perekonomian masyarakat negeri itu sendiri. Hal tersebut menjadi masalah tersendiri karena merugikan pihak dalam negeri secara ekonomi.

وَمِنْ هَذِهِ الْعَادَاتِ وُلُوعُ النَّاسِ بِالشِّرَاءِ مِنَ الْأَجْنَبِيِّ يُفَضِّلُونَ عَلَى أَبْنَاءِ الْوَطَنِ

Artinya, “Dari salah satu kebiasaan (yang tidak baik) ini adalah orang lebih suka membeli (produk) orang asing ketimbang produk anak negeri,” (Lihat Ali Mahfudl, Al-Ibda’ fi Madharil Ibtida’, [Riyadl, Maktabah Ar-Rusyd: 1421 H/2000 M], cet pertama,  halaman 354).

Kebiasaan yang dapat merugikan bangsa sendiri adalah kebiasaan yang buruk dan harus dihindari. Melalui penjelasan di atas sudah sepatutnya bagi kita untuk mencintai produk buatan dalam negeri.

Mengutip nu online, jika ada dua produk yang sama kualitas dan ddengan harga yang tak jauh berbeda, di mana yang satu adalah produk impor sedang yang lainnya adalah produk dalam negeri, maka hukum membeli produk impor dalam konteks ini adalah makruh. Alasannya sebagaimana yang telah kami kemukakan di atas.

Hal penting yang perlu digarisbawahi adalah bahwa status hukum makruh tersebut mesti dibaca dalam konteks ketika barang yang kita perlukan tidak bisa dipenuhi oleh produk lokal, tetapi harus didatangkan dari luar.

Tags : Impor , Luar Negeri , Crossborder