Tak Perlu Khawatir Vaksin Booster Tidak Membatalkan Puasa

| Rabu, 06/04/2022 14:47 WIB
Tak Perlu Khawatir Vaksin Booster Tidak Membatalkan Puasa Vaksin Booster. (Foto: covidgoid)

RADARBANGSA.COM - Selama ramadan tahun ini dibarengi dengan anjuran pemerintah untuk melakukan vaksinasi Covid-19 , Namun masih banyak yang khawatir untuk melakukan vaksinasi ketika berpuasa akan membatalkan puasa. 

Vaksin dilakukan dengan menyuntikkan cairan ke dalam tubuh melalui lengan, artinya memasukkan cairan tersebut tidak melalui lubang tubuh atau tubuh yang terbuka.

Sehingga, malakukan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa di bulan Ramadan. Menimbang cairan yang dimasukkan tidak melalui bagian tubuh yang terbuka, melainkan dari bagian tubuh yang tertutup.

Melansir NU Online, yang dibahas dalam kitab Minhajul Qawim di bawah berikut ini.

 وإنما يفطر بإدخال ما ذكر إلى الجوف (بشرط دخوله) إليه (من منفذ مفتوح) كما تقرر (و) من ثم (لا يضر تشرب المسام) بتثليث الميم وهي ثقب البدن (بالدهن والكحل والإغتسال) فلا يفطر بذلك وإن وصل جوفه لأنه لما لم يصل من منفذ مفتوح كان في حيز العفو ولا كراهة في ذلك لكنه خلاف الأولى

Artinya: "Puasa menjadi batal karena memasukkan sesuatu yang telah tersebut ke dalam rongga dalam tubuh dengan syarat masuk ke dalamnya melalui rongga luar terbuka sebagaimana telah tetap. Dari sana tidak masalah serapan pori-pori atau lubang luar tubuh atas minyak, celak, dan sisa air basuhan. Dengan demikian puasa tidak batal karenanya sekalipun serapan itu sampai ke rongga dalam tubuh karena tidak melalui rongga luar terbuka. Ini termasuk domain ma’fu. Tidak ada kemakruhan perihal ini tetapi hanya khilaful aula," (Ibnu Hajar Al-Haitami, Minhajul Qawim, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah], halaman 246).

Dengan begitu, jika umat Islam dalam keadaan puasa hendak mengiuti vaksin Covid-19 dibolehkan dan tidak akan membatalkan puasa atau tetap dihitung sebagai puasa yang sah.

Tags : Vaksin Booster , Puasa , Vaksin Covid-19

Berita Terkait