Jelang Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2017, PBNU Gelar FGD

| Selasa, 24/10/2017 16:23 WIB
Jelang Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2017, PBNU Gelar FGD Ketua Panitia Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2017, Robikin Emhas memimpin FGD bersama partisipan NU lintas Fraksi DPR RI di gedung PBNU

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pengurus Besar Nahtlatul Ulama (PBNU) bakal menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) pada November 2017 mendatang di Nusa Tenggara Barat. Salah satu isu yang bakal dibahas dalam kegiatan akbar tersebut adalah tentang pendidikan Madrasah dan Pesantren.

Namun, sebelum kegiatan itu digelar, Panitia Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2017 terlebih dahulu menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama segenap partisipan aktif dari keluarga besar NU lintas fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di kantor PBNU.

Ketua Panitia Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2017, Robikin Emhas mengatakan, FGD tersebut digelar untuk membahas dan menjaring aspirasi terkait RUU tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren secara utuh dan menyeluruh.

“RUU ini perlu mencakup pengaturan lebih khusus dalam system pendidikan nasional (lex Specialis derogate lex generalis) sehingga didapat sebuah pengaturan yang utuh menyeluruh atas keberadaan Pendidikan Kegamaan dan Pesantren,” kata Robikin melalui rilis tertulis, Selasa 24 Oktober 2017.

Robikin menjelaskan, pendidikan merupakan cita-cita kemanusiaan universal yang menjadi tujuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat UUD 1945. Secara tegas konstitusi juga menjamin kehadiran negara untuk menfasilitasi penyelenggaraan Pendidikan melalui pembiayaan yang sudah diamanatkan pada Pasal 31 UUD 1945.

Tak hanya pendidikan umum, lanjutnya, pendidikan keagamaan juga memiliki fungsi yang sangat sentral. Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan atau menjadi ahli ilmu agama.

“Pendidikan keagamaan bertujuan untuk terbentuknya peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak-mulia,” terangnya.

Ditambah lagi animo masyarakat terhadap pendidikan keagamaan terutama pesantren dan madrasah yang cukup tinggi sebagai indikator kuantitatif jumlah pesantren mencapai 28.961 dengan jumlah santri mencapai 4.028.660 dan para ustad/guru sejumlah 322.328.

Sedangkan jumlah Madrasah Diniyah Takmiliyah 76.566, jumlah guru 443.842 dan jumlah peserta didik mencapai 6.000.062. Pesantren juga memiliki unit layanan lembaga pengajaran Alquran sejumlah l34.860 dengan jumlah guru mencapai 134.860, dan jumlah peserta didik yang terdaftar baru sekitar 7.356.830.

“Tapi faktanya lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren masih tertinggal dalam beberapa hal. Perhatian negara terhadap pesantren belum optimal karena faktor payung hukum yang tidak memadai,” keluhnya.

Oleh karena itu DPR melalui FPKB DPR Rl menginisiasi RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren. Melalui inisiasi tersebut, Robikin berharap kehadiran negara lebih konkrit dan utuh dalam memberikan perhatian dan mengayomi lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren.

“Landasan hukum yang dijadikan Pijakan selama ini belum menyentuh secara konkrit pada ranah lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren secara spesifik,” pungkasnya.

Tags : Munas Alim Ulama , Konbes NU , PBNU

Berita Terkait