PBNU: Perppu Ormas Disahkan DPR, Gugatan di MK Gugur

| Selasa, 24/10/2017 17:42 WIB
PBNU: Perppu Ormas Disahkan DPR, Gugatan di MK Gugur Ketua PBNU Bidang Hukum, Robikin Emhas (foto: kabar3.com)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Paripurna, Selasa 24 Oktober 2017 dengan mekanisme voting dari 445 anggota DPR dengan hasil 314 anggota menyetujui, dan 131 menolak.

Menanggapa hal itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Hukum, Robikin Emhas mengatakatan, dengan disahkannya Perppu tersebut maka gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) gugur.

"Konsekuensi hukum disahkannya Perppu Ormas menjadi UU adalah gugurnya seluruh gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi tentang Perppu Ormas," ujar Robikin Emhas dalam rilisnya diterima redaksi Radarbangsa.com, Selasa 24 Oktober 2017.

Robikin menjelaskan bahwa ada 35 lebih gugatan judicial review di MK tentang Perppu Ormas yang hingga saat disahkannya Perppu Ormas menjadi UU hari ini, dan masih dalam tahap pembuktian. Yakni dalam tahap pemeriksaan saksi dan ahli, baik dari pihak Pemohon (Penggugat) maupun Pemerintah dan Pihak terkait.

Oleh karena itu, menurutnya, Perppu Ormas disahkan DPR sebagai UU, sedangkan proses persidangan di MK belum berakhir atau belum diputus, maka seluruh gugatan yang ada gugur demi hukum karena Perppu yang digugat sudah tidak ada lagi (non existing).

Tags : Perppu Ormas , PBNU

Berita Terkait