Perppu Ormas Jadi Undang-Undang, Ini Tanggapan Jokowi

| Kamis, 26/10/2017 22:25 WIB
Perppu Ormas Jadi Undang-Undang, Ini Tanggapan Jokowi Presiden RI, Joko Widodo.

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo menanggapi hasil paripurna DPR RI soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang disahkan menjadi Undang-undang setelah didukung mayoritas anggota dewan, yakni dari 445 anggota, 314 mendukungnya dan 131 menolaknya.

“Artinya jelas, banyak yang mendukung, mayoritasnya mutlak,” ujar Presiden Jokowi di Jakarta, Kamis 26 Oktober 2017.

Dilansir setkab.go.id, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Perppu Ormas yang dibuat pemerintah bertujuan untuk menjaga persatuan dan kesatuan, kebhinekaan dan pancasila sebagai idiologi negara.

“Ini menyangkut eksistensi negara di masa-masa yang akan datang. Supaya jangan sampai ada yang mencoba-coba untuk mengganti ideologi negara kita Pancasila," ujarnya.

Terkait permintaan revisi dari beberapa partai seperti PKB, Demokrat dan PPP, Presiden mempersilahkan untuk dilakukan revisi atau dimasukan kepada Program Legislasi Nasional (Prolegnas). “Ada yang belum baik, ada yang masih belum ditambah, ada yang perlu diperbaiki, ada yang perlu direvisi. Silahkan,” tukas Presiden.

Tags : Jokowi , Perppu Ormas , UU