Perppu Ormas Jadi Undang-Undang, Ini Tanggapan Jokowi
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo menanggapi hasil paripurna DPR RI soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang disahkan menjadi Undang-undang setelah didukung mayoritas anggota dewan, yakni dari 445 anggota, 314 mendukungnya dan 131 menolaknya.
“Artinya jelas, banyak yang mendukung, mayoritasnya mutlak,” ujar Presiden Jokowi di Jakarta, Kamis 26 Oktober 2017.
Dilansir setkab.go.id, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Perppu Ormas yang dibuat pemerintah bertujuan untuk menjaga persatuan dan kesatuan, kebhinekaan dan pancasila sebagai idiologi negara.
“Ini menyangkut eksistensi negara di masa-masa yang akan datang. Supaya jangan sampai ada yang mencoba-coba untuk mengganti ideologi negara kita Pancasila," ujarnya.
Terkait permintaan revisi dari beberapa partai seperti PKB, Demokrat dan PPP, Presiden mempersilahkan untuk dilakukan revisi atau dimasukan kepada Program Legislasi Nasional (Prolegnas). “Ada yang belum baik, ada yang masih belum ditambah, ada yang perlu diperbaiki, ada yang perlu direvisi. Silahkan,” tukas Presiden.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Thailand Open 2024: Rinov/Pitha Tembus Perempatfinal Usai Kalahkan Wakil India
-
Kemenhub dan Korlantas Polri Evaluasi Bus Pariwisata
-
Kemnaker dan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
-
Pemkot Tangerang Ajak Masyarakat Lakukan Urban Farming
-
Kepala BNPB Sebut Presiden Terus Pantau Penanganan Bencana Banjir di Sumbar