Kerja di Luar Negeri, TKI Harus Punya Sertifikat

| Selasa, 31/10/2017 22:20 WIB
Kerja di Luar Negeri, TKI Harus Punya Sertifikat Ilustrasi Paripurna DPR RI (foto: Senayanpost)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI yang juga Ketua Komisi IX Dede Yusuf Macan Effendi mengungkapkan bahwa calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hendak bekerja di luar negeri harus mempunyai sertifikat. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang belum lama ini disahkan DPR RI.

“Dalam UU PPMI ini nantinya para TKI yang mencari kerja di negara luar harus bersertifikat, mereka harus berkontrak kerja, mereka juga harus terlindungi oleh jaminan sosial baik itu di negara luar atau negara ini. Tetapi khusus di Provinsi Kalbar saya kira harus ada Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (PERMEN),” ujar Dede Yusuf, dilansir dpr.go.id, Selasa, 31 Oktober 2017.

Dalam pertemuan dengan Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Christiandy Sanjaya di Aula Kantor Gubernur Kalbar, Pontianak pada Jumat 27 Oktober 2017, Komisi IX menerima masukan terkait daerah yang menjadi transit dan perbatasan yang dilalui TKI. Hal itu diperlukan agar terdata dengan benar.

"Jadi, jangan sebagai pintu keluar masuk saja tanpa ada database yang baik dan lengkap, karena konteks kita kedepan ini kan zero PRT," ujarnya.

"Memang Provinsi Kalbar tidak termasuk sebagai pengekspor TKI, namun Provinsi Kalbar ini kan daerah transit yg dilewati oleh TKI yang formal maupun ilegal," tambahnya.

Tags : TKI , Sertifikat

Berita Terkait