BREAKING NEWS: Datangi Kediaman Setnov, KPK Jemput Paksa?
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Tersangka kasus megaproyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e) Setya Novanto (Setnov) dikabarkan akan dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu setelah penyidik KPK menyambangi kediaman Setnov di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, No. 19 Jakarta Selatan, Rabu 15 November 2017.
Dalam pantauan Radarbangsa.com, Kuasa Hukum Fredrich Yunadi terlihat mendatangi kediaman Ketua Umum DPP Partai Golkar itu. Ia tiba sekira pukul 23.00 WIB.
Selain kuasa hukum Setnov, politisi Golkar Aziz Syamsudin juga tiba di kediaman Setnov sekira pukul 23.30 WIB, namun ia tidak diizinkan masuk.
Sementara itu politisi Golkar Mahyudin mengatakan, bahwa di dalam rumah kediaman orang nomor satu di Golkar itu sangat kondusif, "Di dalam rumah kondusif," ujarnya kepada awak media.
Diketahui dalam mendatangi kediaman Setnov, penyidik KPK dikawal oleh pihak kepolisian. Para awak media masih menunggu untuk keterangan.
Hinga berita ini diturunkan, penyidik KPK masih berada di dalam kediaman Setya Novanto.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Menpan RB Tegaskan Seleksi CASN 2024 Tak Mungkin Ditunda
-
Resep Nasi Liwet Rice Cooker Tanpa Santan
-
Timnas Indonesia U-23 Kalah dari Irak, Shin Tae-yong Ungkap Penyebabnya
-
Menteri Keuangan Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Masih Terjaga, ini Alasannya!
-
AMIN Sapa Rakyat Aceh, Gus Imin: Perjuangan Perubahan Kita Lanjutkan