KPU: Lima Paslon Perorangan Pilkada 2018 Dinyatakan Gugur

| Senin, 22/01/2018 18:03 WIB
KPU: Lima Paslon Perorangan Pilkada 2018 Dinyatakan Gugur Pilkada 2018. (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, ada lima pasangan bakal calon kepala daerah yang gugur di Pilkada 2018. Lima pasangan bakal calon tersebut seluruhnya berasal dari jalur perorangan (independen).

"Tercatat sudah ada lima pasangan bakal calon yang gugur. Semuanya maju dari jalur perorangan, " ujarnya di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 22 Januari 2018.

Keempat pasangan bakal calon itu adalah Kartius-Pensong, yang merupakan bakal calon gubernur-calon wakil gubernur Kalimantan Barat, Rafael-Ngala-Antonius Tonggo yang mencalonkan di Pilkada Kabupaten Ende, Ashadi Yusuf-Abdul Rahman yang maju di Pilkada Kabupaten Kayong Utara, Sudirman Ismail-M Toyib yang maju di Pilkada Kota Bima danTema Muhamad-M.Rusli Zamzammi yang maju di Pilkada Kota Baubau.

Menurut Ilham, Sudirman Ismail-M Toyib yang maju di Pilkada Bima gugur karena tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes kesehatan. Sementara itu, empat pasangan bakal calon kepala daerah lain berstatus TMS karena tidak memenuhi dua kali kekurangan dukungan calon perorangan. Karena status ini, lima pasangan bakal calon tidak bisa melanjutkan tahapan Pilkada 2018.

"Mereka sudah kami coret," ucapnya seperti dikutip republika.co.id.

Meski demikian, lanjut Ilham, kelima bakal Paslon kepala daerah tersebut masih bisa mengajukan banding atau sengketa atas gugurnya status mereka. Ilham menyebutkan, pengajuan sengketa tersebut bisa disampaikan ke Bawaslu.

Tags : Pilkada 2018 , KPU , Calon Independen

Berita Terkait