Sumbar Pilih Tiga Wilayah ini Jadi Lokasi Hutan adat

| Senin, 29/01/2018 20:41 WIB
Sumbar Pilih Tiga Wilayah ini Jadi Lokasi Hutan adat Ilustrasi.

PADANG, RADARBANGSA.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengalokasikan seluas 12.100 hektare untuk ditetapkan menjadi hutan adat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Dinas Kehutanan Sumbar, Yonefis di Padang, Minggu, 28 januari 2018.

Hutan itu, ungkapnya, terbagi pada tiga lokasi, yakni satu wilayah di Kabupaten Tanah Datar dan dua wilayah di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

"Di Tanah Datar tepatnya Malalo Tigo Jurai dialokasikan 5.100 hektare dan di Mentawai total 7000 hektare," kata Yonefis.

Sebagaimana dilansir dari antaranews.com, status Hutan Adat itu hingga kini masih dalam proses perizinan oleh kementerian. Sejumlah syarat harus dipenuhi agar hal itu bisa secepatnya tercapai, salah satunya peraturan daerah di tingkat kabupaten terkait Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang memiliki hutan adat.

Yonefis mengungkapkan, proses mewujudkan hutan adat di Sumbar sudah dimulai sejak 2016 silam. Dinas Kehutanan Sumbar bersama pihak terkait telah melaksanakan komunikasi multipihak dalam rangka proses pendampingan pengakuan hutan adat di Tanah Datar dan Mentawai.

Komunikasi multipihak dalam rangka proses pendampingan pengakuan hutan adat bertujuan untuk membangun kesamaan pemahaman kepada para pengambil kebijakan dan multipihak di Sumbar, terutama pemerintah kabupaten dan DPRD agar mempunyai persepsi dan spirit yang sama dalam rangka mendorong pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Hutan adat saat ini merupakan bagian program Perhutanan Sosial sebagai bentuk reforma agraria bidang kehutanan. Berdasarkan hal itu masyarakat adat tidak hanya mendapat akses pengelolaan, juga hak milik terhadap lahan dalam bentuk sertifikat. 

Tags : Sumatera Barat , Hutan Adat , Kementerian LHK

Berita Terkait