Revisi UU MD3 Disahkan, Fraksi Nasdem dan PPP Walk Out

| Senin, 12/02/2018 19:35 WIB
Revisi UU MD3 Disahkan, Fraksi Nasdem dan PPP Walk Out Rapat Paripurna DPR RI. (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Rapat Paripurna DPR RI, Senin, 12 Februari 2018 sore, mengesahkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) menjadi Undang-Undang. Rapat dipimpin oleh wakil ketua DPR RI Fadli Zon dan dihadiri oleh menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam laporannya dihadapan anggota sidang mengatakan poin-poin perubahan kedua UU MD3 mencakup penambahan jumlah pimpinan yakni tiga di MPR, satu di DPR dan satu di DPD. Kemudian, mekanisme pemamggilan paksa terhadap pejabat negara atau masyarakat dengan melibatkan aparat kepolisian.

Selain itu, dalam UU MD3 juga mengatur penguatan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat yang dimiliki DPR. Perubahan tersebut juga memuat penghidupan kembali Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).

Menurut MenkumHAM Yasonna Laloly, perubahan UU MD3 sangat penting untuk menguatkan lembaga legislatif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Selain itu, penyempurnaan jumlah pimpinan MPR dan DPR mencerminkan perolehan suara partai politik yang diraih dalam Pemilu.

"Penyempurnaan jumlah pimpinan lembaga MPR dan DPR mencerminkan perolehan suara partai politik yang diraih dalam pemilu, sehingga merepresentasikan rakyat," kata Yasonna.

Saat pengambilan keputusan, Fraksi Nasdem dan Fraksi PPP melakukan Walk Out karena tidak menyepakati perubahan UU MD3 yang akan diketok palu. Kedua fraksi beralasan beberapa poin yang diatur dalam revisi UU tersebut masih memiliki kejanggalan sehingga pengesahannya harus ditunda dan dibahas kembali di tingkat Baleg. 

Tags : Rapat Paripurna , DPR RI , UU MD3

Berita Terkait