Revisi UU MD3 Disahkan, Fraksi Nasdem dan PPP Walk Out
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Rapat Paripurna DPR RI, Senin, 12 Februari 2018 sore, mengesahkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) menjadi Undang-Undang. Rapat dipimpin oleh wakil ketua DPR RI Fadli Zon dan dihadiri oleh menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam laporannya dihadapan anggota sidang mengatakan poin-poin perubahan kedua UU MD3 mencakup penambahan jumlah pimpinan yakni tiga di MPR, satu di DPR dan satu di DPD. Kemudian, mekanisme pemamggilan paksa terhadap pejabat negara atau masyarakat dengan melibatkan aparat kepolisian.
Selain itu, dalam UU MD3 juga mengatur penguatan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat yang dimiliki DPR. Perubahan tersebut juga memuat penghidupan kembali Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).
Menurut MenkumHAM Yasonna Laloly, perubahan UU MD3 sangat penting untuk menguatkan lembaga legislatif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Selain itu, penyempurnaan jumlah pimpinan MPR dan DPR mencerminkan perolehan suara partai politik yang diraih dalam Pemilu.
"Penyempurnaan jumlah pimpinan lembaga MPR dan DPR mencerminkan perolehan suara partai politik yang diraih dalam pemilu, sehingga merepresentasikan rakyat," kata Yasonna.
Saat pengambilan keputusan, Fraksi Nasdem dan Fraksi PPP melakukan Walk Out karena tidak menyepakati perubahan UU MD3 yang akan diketok palu. Kedua fraksi beralasan beberapa poin yang diatur dalam revisi UU tersebut masih memiliki kejanggalan sehingga pengesahannya harus ditunda dan dibahas kembali di tingkat Baleg.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Liga Inggris: Libas Chelsea 5-0, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen Sementara
-
KPU RI Batasi Maksimal 600 Pemilih per TPS untuk Pilkada Serentak 2024
-
MotoGP: Marc Marquez Terbuka Gabung Tim Manapun Musim Depan
-
Jalan Tol Trans Sumatera Dilintasi 2,1 Juta Kendaraan Selama Mudik 2024
-
Arteta Ingin Kemenangan Arsenal Atas Chelsea Berikan Tekanan pada Manchester City