Jaksa Minta Hak Politik Novanto Dicabut 5 Tahun Pasca Jalani Pemidanaan

| Kamis, 29/03/2018 20:31 WIB
Jaksa Minta Hak Politik Novanto Dicabut 5 Tahun Pasca Jalani Pemidanaan Terdakwa kasus KTP-e Setya Novanto (foto: BreakingNews.co.id)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Setya Novanto hak politiknya dicabut 5 tahun setelah pidananya selesai.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai masa pemidanaan," kata Jaksa Basir saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Jakarta, Kamis 29 Maret 2018.

Dibertikan sebelumnya Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 6 kurungan.

Setya Novanto dianggap tidak mendukung Pemerintah dalam memberantas Korupsi di Indonesia.

"Kami menuntut agar majelis hakim pengadilan Tipikor memutuskan dengan menyatakan terdakwa terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junco pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP," kata Ahmad Burhanudin.

Setya Novanto juga dianggap telah memperkaya diri sendiri sekira Rp71 miliar dari proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e).

Tags : Jaksa KPK , Novanto ,

Berita Terkait