Calon Jemaah Haji Yang Wafat Bisa Langsung Diganti oleh Keluarganya

| Jum'at, 20/04/2018 19:18 WIB
Calon Jemaah Haji Yang Wafat Bisa Langsung Diganti oleh Keluarganya Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori (foto: kemenag.go.id)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Ahda Barori mengungkapkan bahwa bagi calon jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan dapat digantikan oleh ahli waris atau keluarganya.

“Mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya,” kata Ahda Barori di Jakarta, Kamis 19 April 2018.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.

“Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Ditjen PHU” tegas Ahda.

Ahda mengungkapkan bahwa calon pengganti harus melengkapi dokumen seperti (Asli) akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui Camat

"(Asli) surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat
Selanjunya, (Asli) surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai,"(Asli) setoran awal dan atau setoran lunas BPIH.

"Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya," katanya.

 

Tags : Haji 2018 ,

Berita Terkait