Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp500 juta
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 24 April 2018.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan vonis.
Mantan Ketua DPR RI itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Novanto terbukti melakukan tindak pidana korupsi soal proyek KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013.
Diketahui, vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni 16 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Tidak hanya pidana 15 tahun penjara, Hakim juga mencabut hak politik Setya Novanto selama lima tahun setelah menjalani masa pidana. Tentu putusan ini sesuai dengan tuntutan JPU KPK. Termasuk hakim juga tidak mengabulkan permohonan justice collaborator.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Apresiasi Dukungan Percepatan Pembangunan Desa, Kemendes PDTT Gelar CSR-PDB Award 2024
-
Hadapi Korea Selatan di Perempatfinal Piala Thomas, Indonesia Siap Berjuang Keras
-
Pemerintah Kucurkan Rp609,8 Triliun untuk Pengembangan Desa
-
Hardiknas 2024, Ketua DPR RI Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
-
Presiden Jokowi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kades Diperpanjang