Menaker: Indonesia Perjuangkan Hak Pelaut Korban Bajak Laut
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyampaikan bahwa Indonesia terus memperjuangakan hak-hak pelaut yang mejadi korban bajak laut atau perompakan di laut.
Hal ini disampaikan Menaker usai proses pemungutan suara pengesahan amandemen MLC yang berlangsung di sela-sela sesi International Labour Conference (ILC) di Jenewa, Swiss, 5 Juni 2018.
“Melalui amandemen MLC ini, maka perjanjian kerja antara pelaut dan pemilik kapal tidak berhenti atau tidak dapat dihentikan pada saat pelaut mengalami penyanderaan oleh bajak laut. Dengan demikian, upah dan hak-hak lainnya yang telah diatur dalam perjanjian kerja tetap dibayarkan” kata Menaker Hanif Dhakiri.
Menurut Menaker, amandemen juga memuat jaminan repatrisasi bagi pelaut yang menjadi korban penyanderaan bajak laut atau perampokan di laut. Meskipun sejauh ini jumlah pelaut Indonesia yang menjadi korban penyanderaan bajak laut relatif kecil, namun amandemen MLC sangat penting, mengingat Indonesia merupakan salah satu negara penyedia terbesar pelaut di dunia.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Liga Champions: Bayern Munchen Gagal Kalahkan Real Madrid
-
HBH Bacakada PKB, Gus Imin: Kita Niat Majukan Daerah dan Indonesia
-
Sekda: Dibutuhkan Kolaborasi Turunkan Stunting di Kota Tangerang
-
Gus Halim Ajak Desa-desa di Kawasan Pertambangan Kembangkan Potensi Sektor Lain
-
Menkop UKM Tegaskan Tak Ada Aturan Batasi Jam Operasional Warung Madura