Perkerjakan Disabilitas, 10 Perusahaan Dapat Penghargaan Kemnaker

| Rabu, 04/07/2018 23:16 WIB
Perkerjakan Disabilitas, 10 Perusahaan Dapat Penghargaan Kemnaker Kemnaker berikan penghargaan terhadap 10 perusahaan yang memperkerjakan disabilitas (foto: kemnaker)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan apresiasi kepada sepuluh perusahaan yang memperkerjakan penyandang disabilitas saat penyelengaan Job Fair di Depok, Rabu 4 Juli 2018.

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Maruli A. Hasoloan mengungkapkan bahwa penghargaan tersebut sebagai apresiasi Kemnaker karena telah memperkerjakan disabilitas.

“Pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia harus dilakukan secara inklusif, artinya siapa saja dan apapun kondisinya berhak mendapat akses ke pendidikan dan mendapatkan pekerjaan yang layak," jelasnya.

Diketahui, UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengamanatkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan 1 persen penyandang disabilitas dari total pekerjanya.

"Jangan dilihat keterbatasannya, tapi dilihat kompetensinya. Berikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas," tambahnya.

Berikut 10 perusahaan yang mendapat penghargaan dari Kemnaker:

1.PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, Surakarta dengan 3 orang pekerja penyandang disabilitas.

2.PT United Farmatic Indonesia, Sidoarjo dengan 32 orang pekerja penyandang disabilitas.

3.PT Kanindo Makmur Jaya, Jepara dengan 56 orang pekerja penyandang disabilitas.

4.PT Samwon Busana Indonesia, Jepara dengan 17 orang pekerja penyandang disabilitas.

5.PT Primayudha Mandiri Jaya, Boyolali dengan 20 orang pekerja penyandang disabilitas.

6.PT. Komitrindo Emporio, Bantul dengan 6 orang pekerja penyandang disabilitas.

7.PT Giat Usaha Dieng, Kubu Raya dengan 3 orang pekerja penyandang disabilitas.

8.PT Asia Sandang Maju Abadi, Semarang dengan 20 orang pekerja penyandang disabilitas.

9.CV Ubud Corner, Gianyar dengan 3 orang pekerja penyandang disabilitas.

10. PT Tri Mitra Makmur, Tarakan dengan 3 orang pekerja penyandang disabilitas.

Tags : Menaker , Hak Pekerja

Berita Terkait