Lagi, TKI Indonesia Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi

| Kamis, 05/07/2018 20:11 WIB
Lagi, TKI Indonesia Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi Nurkoyah, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) akhirnya terbebas dari hukuman mati di Arab Saudi. (Foto: eraid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah Indonesia kembali berhasil menyelamatkan salah satu Tenaga kerja Indonesia (TKI) dari hukuman mati di Arab Saudi. Nurkoyah binti Marsan Dasan, TKI yang berasal dari Desa Kertajaya, Rengasdengklok, Karawang.

Nurkoyah, yang selama delapan tahun mendekam di penjara Kota Damam, Arab Saudi akhirnya pulang ke kampung halaman. Suasana haru pun menyelimuti kepulangannya, Rabu, 4 Juli 2018.

Sekitar 300-an warga desa berkumpul menyambut kedatangan Nurkoyah. Dia tiba di desanya didampingi oleh staf Kemlu, staf KBRI Riyadh dan wakil dari Disnakertrans Karawang.

Selain itu, juga ikut serta mendampingi ke Indonesia pengacara Nurkoyah, Mish`al al Shareef, yang ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia untuk mendampingi Nurkoyah sejak 2015.

"Pemerintah sudah menyerahkan kembali Nurkoyah kepada keluarga. Ini adalah bentuk kehadiran Pemerintah. Pendampingan dan pembelaan sudah diberikan Pemerintah sejak kita mengetahui kasus ini pada tahun 2010. Terima kasih atas doa dan kerjasama semua pihak.", ujar Chaeril Anhar Siregar, Staf Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, Kemlu RI.

Pada awal proses hukum Nurkoyah sempat membuat pengakuan bahwa dirinya melakukan pembunuhan tersebut. Meskipun pengakuan dibuat di bawah tekanan, pengakuan tersebut sempat menyulitkan upaya pembelaan oleh pengacara yang ditunjuk Pemerintah Indonesia karena sistem hukum di Arab Saudi menganut prinsip "pengakuan adalah panglima dari segala alat bukti (Al I`tiraf Saiyyidul Adillah)".

Namun demikian, Pemerintah Indonesia berkeyakinan bahwa Nurkoyah tidak bersalah. Karena itu selama 8 tahun pembelaan terus dilakukan. Setidaknya 3 duta besar, 3 generasi diplomat di KBRI Riyadh serta 2 pengacara Arab Saudi terlibat dalam upaya pembebasan Nurkoyah.

Selama 8 tahun tersebut KBRI terus mendampingi dalam sekurangnya 45 persidangan di pengadilan. Baru pada persidangan 3 April 2018, hakim akhirnya memutuskan menolak tuduhan majikan dan majikan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

Nurkoyah sangat mensyukuri kebebasannya ini. Nurkoyah menceritakan bahwa seorang teman sekamarnya di penjara berkebangsaan Afrika tidak seberuntung dirinya karena sejak awal tidak memperoleh pendampingan hukum dari pemerintahnya hingga ia dieksekusi beberapa saat lalu.

"Alhamdulillah ya Allah. terima kasih pemerintah Indonesia yang selalu hadir membela saya", ucap Nurkoyah dengan suara gemetar seperti dilansir dalam rilis Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, Kemlu RI, yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (5/7).

Diketahui, data dari Kementerian Luar Negeri menyebut, sejak 2011 hingga 2018 terdapat 103 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi karena dugaan melakukan berbagai tindak pidana, 81 WNI berhasil dibebaskan. Sementara itu, 18 WNI masih dalam proses hukum (9 di wilayah kerja KBRI Riyadh dan 9 di wilayah kerja KJRI Jeddah).

Tags : Tenaga Kerja Indonesia , Nurkoyah , Hukuman Mati , Arab Saudi

Berita Terkait