Disdukcapil Sumenep: Tahun 2019 Perekaman e-KTP Akan Dihentikan

| Kamis, 26/07/2018 12:07 WIB
Disdukcapil Sumenep: Tahun 2019 Perekaman e-KTP Akan Dihentikan Ilustrasi Perbuatan e-KTP. (doc.istimewa)

SUMENEP, RADARBANGSA.COM- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menghentikan perekeman KTP Elektronik (e-KTP) akan dihentikan pada tahun 2019.

Hal tersebut disampaikan oleh Ach. Zaini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

“Sesuai intruksi dari pusat, tahun 2019 kami tidak bisa melakukan perekaman lagi bagi warga wajib e-KTP” kata Ach. Zaini, Rabu, 25 Juli 2018.

Oleh sebab itu, Ach. Zaini menghimbau kepada warga Sumenep yang belum melakukan perekaman, untuk segera melakukan perekaman agar memiliki identitas kependudukan.

Pihak Disdukcapil Kabupaten Sumenep akan terus melakukan perekaman kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman. kata Zaini, perekaman di Sumenep berjalan lancar, termasuk ketersediaan blangko, dengan dua alat pencetak, tiap hari pihaknha bisa mencetak 400 keping e-KTP.

“Kami upayakan pada Pemilu 2019 nanti tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan Suket (Surat Keterangan penghanti KTP) untuk keperluan dan pelayanan publik,” katanya.

Tags : tahun 2019 , Rekaman e-KTP

Berita Terkait