MK Larang Pengurus Parpol Nyalon DPD, Cak Imin: Harus Ditaati!

| Kamis, 26/07/2018 13:49 WIB
MK Larang Pengurus Parpol Nyalon DPD, Cak Imin: Harus Ditaati! Wakil Ketua MPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar (dok PKB)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Maraknya anggota DPD yang menjadi pengurus parpol dalam beberapa tahun terakhir akan segera berakhir di Pemilu 2019. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan anggota DPD tidak boleh menjadi pengurus parpol.

Keputusan ini termaktub dalam putusan No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan Senin, 23 Juli 2018 yang lalu. MK meminta calon anggota DPD yang masih menjadi pengurus parpol untuk mengundurkan diri dari kepengurusan parpol.

Wakil Ketua MPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengamini putusan MK tersebut. Dia lalu meminta seluruh calon senator yang masih aktif di kepengurusan partai politik untuk mematuhinya.

"Keputusan MK yang mengenai melarang yaitu sudah bersifat final, ya, dan mengikat. Karena itu harus ditaati," kata Cak Imin di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 26 Juli 2018.

Cak Imin menegaskan, tidak ada pilihan lain bagi semua pengurus partai yang mencalonkan diri menjadi DPD selain mundur dari kepengurusan partai. Cak Imin melihat keputusan ini dibuat agar anggota DPD fokus kerja.

"Supaya konsentrasi ke DPD. Tentu kita tidak bisa melawan keputusan MK karena itu bersifat final," ujarnya.

Tags : Cak Imin , Senator , DPD , MK

Berita Terkait