Catat, 6 Juta Warga yang Belum Rekam E-KTP Terancam Diblokir

| Senin, 17/09/2018 16:29 WIB
Catat, 6 Juta Warga yang Belum Rekam E-KTP Terancam Diblokir Perekaman e-KTP. (doc.istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) akan melakukan pemblokiran data bila warga tidak melakukan perekaman. Hal itu karena terdapat 6 juta warga negara Indonesia yang belum melakukan perekaman E-KTP.

"Sisa penduduk dewasa atau nonpemilih pemula yang belum merekam kurang lebih 6 juta. Apabila sampai 31 Desember 2018 belum merekam, datanya akan diblokir," ujar Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta Pusat, Senin, 17 September 2018.

Data 6.045.629 jiwa yang belum melakukan perekaman ini didapat dari jumlah data wajib KTP dan data orang yang telah merekam KTP elektronik. Diketahui, jumlah data wajib KTP sebanyak 191.509.749 dan yang telah melakukan prekeman sebanyak 185.464.120 orang.

Namun, Zudan mengatakan data yang diblokir tersebut nantinya bisa kembali dibuka setelah warga melakukan perekaman. "Akan diaktifkan kembali apabila yang bersangkutan datang melakukan perekaman ke Dinas Dukcapil atau Kecamatan," tandasnya.

Selain itu, pemblokiran juga akan dilakukan bagi warga yang dua kali melakukan perekaman sehingga salah satu datanya harus diblokir. Hal itu untuk menghindari data penduduk ganda yang sebelumnya telah memiliki KTP.

"Seperti kita ketahui bahwa banyak penduduk kita yang data KTP zaman dulu lebih dai satu. Oleh karena itu, kami melacak jangan-jangan yang belum merekam ini sudah memiliki KTP elektronik dengan idetintas yang lain," tuturnya. 

Tags : KTP Elektronik , Data Penduduk

Berita Terkait