BPN Boikot Metro TV, Johnny: Sebaiknya Baca UU Pemilu dan PKPU

| Kamis, 08/11/2018 09:54 WIB
BPN Boikot Metro TV, Johnny: Sebaiknya Baca UU Pemilu dan PKPU Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf Amin, Johnny G Plate (dok. Radarbangsa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-KH. Ma’ruf Amin angkat bicara terkait sikap Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang memutuskan untuk memboikot televisi swasta Metro TV.

Alasan BPN yang menyebut Metro TV kerap merugikan Capres dan Cawapres nomor urut 02 menjelang Pilpres 2019 dinilai mengada-ada. Wakil Ketua TKN, Johnny G Plate mengaku heran dengan langkah tim Prabowo-Sandiaga yang memboikot Metro TV.

Ia pun menyarankan agar tim Prabowo-Sandiaga terlebih dulu membaca peraturan KPU dan Undang-undang Pemilu dengan teliti.

"Apa yang mau diboikot? Lucu-lucuan saja. Sebaiknya terlebih dahulu membaca UU pemilu dan PKPU dengan cermat," ujar Johnny, Selasa 6 November 2018 malam.

Berdasarkan UU Pemilu dan PKPU, aturan kampanye di televisi bisa dilakukan di bulan terakhir masa kampanye. Karena itu, pihaknya tidak diperbolehkan mengkampanyekan pasangan Jokowi-Ma`ruf di media televisi manapun termasuk Metro TV.

"Kampanye televisi sudah diatur dengan sangat rigit dan hanya berlangsung 21 hari saja di bulan terakhir masa kampanye. Saat ini tidak diperbolehkan melakukan kampanye di media TV termasuk Metro TV," ucap Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu.

Menurut Johnny, siaran berita ataupun talkshow yang terkait dengan politik di stasiun televisi, merupakan program masing-masing stasiun televisi.

"Tidak ikut pun tidak masalah tergantung kalkulasi branding politik masing-masing. Bagi stasiun TV tentu membutuhkan narasumber yang berkualitas dan ada sangat banyak nara sumber politik yang berkualitas. So, yang butuh media TV siapa? ah lucu-lucan saja," tandasnya.

Tags : Jokowi , TKN , Metro TV , Prabowo