Jika ASN Terlibat Kampanye, Ini Sanksi yang Harus Diterima

| Kamis, 08/11/2018 15:07 WIB
Jika ASN Terlibat Kampanye, Ini Sanksi yang Harus Diterima Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan menghentikan kasus penanganan laporan iklan pasangan calon Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Doc. @Bawaslu_RI

ACEH BARAT DAYA, RADARBANGSA.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Barat Daya menghimbau kepada seluruh Aparatur Negeri Sipil (ASN), TNI/Polri dan perangkat Desa untuk tidak terlibat dalam politik praktis, baik dalam kegiatan sosiasasi politik atau kampanye di media sosial.

Ketua Bawaslu Aceh Barat Daya yang membidangi divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Rismanidar mengatakan bawha berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN, tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

"Kami menghimbau agar ASN, TNI/Polri bisa mentaati aturan yang ada. Yakni tidak terlibat politik praktis, tidak terlibat dalam kempanye caleg maupun capres-cawapres," ungkap Rismanidar, Rabu, 7 November 2018. 

Jika ASN, TNI/Polri ditemukan berpolitik praktis, kata Rismanidar akan mendapat hukuman kedisiplinan, berupa penurunan pangkat.

"Selain hukuman moral, mereka juga bisa mendapat hukuman disiplin tingkat berat, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan, hingga pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," paparnya.

"Ini perlu kita sampaikan, sehingga jangan sampai setelah ditindak terjadi protes. Padahal, mereka sangat paham dan tau aturan ini, namun perlu kita imbau kembali," lanjutnya.

Tags : Bawaslu , Pemilu 2019 , ASN , Aceh

Berita Terkait