Kutuk Aksi Bom Bunuh Diri di Afghanistan, Sekjen PBNU: Cederai Kemanusiaan!
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Helmy Faishal Zaini mengutuk keras aksi bom bunuh diri yang menyasar perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kabul, Ibu Kota Afghanistan, Selasa, 20 November 2018. Aksi tersebut menimbulkan korban jiwa, 50 orang meninggal dunia dan 80 orang lainnya mengalami luka-luka.
Helmy menyebut tindakan tersebut sebagai aksi yang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun, termasuk agama.
"Segala bentuk tindakan kekerasan yang mengatasnamakan apapun, termasuk dakwah, bukan ciri yang Rahmatan Lil `Alamin. Islam mengutuk kekerasan, bahkan tidak ada satupun agama dan ideologi di dunia ini yang membenarkan cara-cara kekerasan dalam kehidupan," kata Helmy, Rabu, 21 November 2018.
Tindakan bom bunuh diri tersebut tidak hanya menyakiti warga Kabul, namun juga mencederai hati umat Islam yang juga ikut merasakan kepedihan. Sekjen PBNU pun juga turut mengucapkan duka yang sangat mendalam atas terjadinya peristiwa tersebut.
Terlebih lagi, aksi tersebut terjadi ditengah-tengah peristiwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Karena itu, Helmy mendukung pemerintah Indonesia membantu dunia internasional untuk mengambil langkah proaktif dalam menangani kasus radikalisme dan terorisme sebagai bentuk tanggungjawab untuk ikut andil dalam menciptakan perdamaian dunia.
Selain itu, anggota DPR RI dari Fraksi Partai kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mendesak PBB untuk segera mengusut dan menindak tegas pelaku pengeboman di Kabul tersebut. "kekerasan dalam bentuk apapun dan dengan motif bagaimanapun tidak dibenarkan, sebab ia merupakan kejahatan rasa kemanusiaan," tegasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Sambangi PKS, Anies-Muhaimin: Terima Kasih Telah Berjuang Mewujudkan Cita-cita Perubahan
-
Inter Milan Kunci Gelar Juara Liga Italia, Simone Inzaghi Bangga
-
Mentan Sebut Modernisasi Pertanian Bisa Tingkatkan Produksi Pangan
-
Gus Imin Apresiasi Hakim MK Berikan Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres
-
Tanggapan Gus Imin Soal Putusan Mahkamah Konstitusi