MK Kabulkan Uji Materi UU Perkawinan, Ini Tanggapan Menag

| Jum'at, 14/12/2018 18:33 WIB
MK Kabulkan Uji Materi UU Perkawinan, Ini Tanggapan Menag Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyerahkan beasiswa PBSB secara simbolis pada Santri di kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Rabu (28/3). (Dok Kemenag RI)

MONOKWARI, RADARBANGSA.COM - Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batasan usia perkawinan bagi perempuan merupakan sebuah keadilan baik bagi perempuan maupun laki-laki.

"Saya menilai Putusan MK itu adil. Saat ini memang tidak perlu ada pembedaan batas minimal usia perkawinan, baik bagi laki-laki maupun perempuan," kata Menag Lukman Hakim Saifuddin di Monokwari, Papua Barat, Jumat 14 Desember 2018.

Diketahui, MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU No 1 Tahin 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945.  Permohonan uji materi yang dikabulkan terkait batas minimal usia perkawinan bagi perempuan.

MK memutuskan,  perbedaan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan bisa menimbulkan diskriminasi. Jadi batasan usia pernikahan adalah 19 tahun.

"Artinya, batas mininmal usia perkawinan menjadi 19 tahun, dengan syarat mendapat izin dari orangtua," tambahnya.

Tags : MK , UU Perkawinan , Perempuan ,