MK Kabulkan Uji Materi UU Perkawinan, Ini Tanggapan Menag

MONOKWARI, RADARBANGSA.COM - Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batasan usia perkawinan bagi perempuan merupakan sebuah keadilan baik bagi perempuan maupun laki-laki.
"Saya menilai Putusan MK itu adil. Saat ini memang tidak perlu ada pembedaan batas minimal usia perkawinan, baik bagi laki-laki maupun perempuan," kata Menag Lukman Hakim Saifuddin di Monokwari, Papua Barat, Jumat 14 Desember 2018.
Diketahui, MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU No 1 Tahin 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945. Permohonan uji materi yang dikabulkan terkait batas minimal usia perkawinan bagi perempuan.
MK memutuskan, perbedaan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan bisa menimbulkan diskriminasi. Jadi batasan usia pernikahan adalah 19 tahun.
"Artinya, batas mininmal usia perkawinan menjadi 19 tahun, dengan syarat mendapat izin dari orangtua," tambahnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Gubernur Iqbal Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Di NTB Sesuai Tingkat Kepatuhan
-
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Soal Pemilu Dipisah Kontradiktif
-
Panji Bangsa Didik 1.309 Kader Lewat Dikbar Serentak di 8 Daerah
-
Top! Janice Tjen Sabet Gelar Tunggal dan Ganda di ITF W35 Taipei
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Menlu RI: Potensi Ganggu Suplai Minyak ke Indonesia