Kemenag Tindaklanjuti Putusan MK Soal Batasan Usia Perkawinan

| Jum'at, 14/12/2018 18:39 WIB
Kemenag Tindaklanjuti Putusan MK Soal Batasan Usia Perkawinan Lukman Hakim Syaifuddin (Menteri Agama RI).

MONOKWARI, RADARBANGSA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945.  Permohonan uji materi yang dikabulkan terkait batas minimal usia perkawinan bagi perempuan.

Mahkamah Konstitusi menilai perbedaan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan bisa menimbulkan diskriminasi yakni usia perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Jadi putusan MK dalam uji materi batasan usia pernikahan adalah 19 tahun bagi perempuan dan laki-laki.

Karenanya, MK memerintahkan kepada pembentuk UU untuk dalam jangka waktu  3 tahun melakukan perubahan terhadap UU No. 1 Tahun 1974, khususnya berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan.

"Menurut saya, bila ada pasangan yang belum mencapai usia 21 tahun, maka batas minimal usia perkawinan, baik bagi laki-laki maupun perempuan sebaiknya disamakan saja, yaitu 19 tahun, dan harus mendapat izin dari kedua orangtua," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Monokwawati, Papua Barat, Jumat 14 Desember 2018.

Menurut Menag, selama belum ada norma baru yang dibuat oleh DPR bersama Presiden dalam 3 tahun ke depan, maka ketentuan batas minimal usia 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan masih berlaku sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Kita akan segera menindaklanjuti Putusan MK ini, dengan menyerap aspirasi dari berbagai kalangan di masyarakat, untuk selanjutnya dirumuskan sebagai norma baru sesuai dengan amar Putusan MK," tukasnya.

Tags : UU Perkawinan ,

Berita Terkait