Pemberian Gaji Perangkat Desa `Setara PNS Gol IIA` Akhir Maret

| Jum'at, 25/01/2019 19:02 WIB
Pemberian Gaji Perangkat Desa `Setara PNS Gol IIA` Akhir Maret Menko PMK Puan Maharani pimpin rapat pemberian gaji perangkat desa (foto: kemendesgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani melakukan rapat bersama dengan Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Mendagri Tjhajo Kumolo dan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Kamis 24 Januari 2019. Rapat ini membahas gaji perangkat desa yang setara dengan PNS golongan IIA.

"Hari ini sudah kita sepakati dengan besaran penghasilan tetap (Siltap) pemerintah desa atau perangkat desa setara gaji pokok PNS golongan IIA. Kepala Desa setara gaji golongan IIA, Sekretaris Desa 90 persennya dan perangkat pelaksana desanya sebesar 80 persen dari gaji golongan IIA,"  kata Puan Maharani dilansir kemendesgoid, Jumat 25 Januari 2019.

Puan Maharani menuturkan, pelaksanaan pemberian gaji tersebut akan diberikan pada Maret 2019, "Pelaksanaannya dan pemberian penghasilan tetap kepada perangkat desa atau pemerintah desa selambat-lambatnya Insya Allah kami lakukan pada akhir bulan Maret 2019," katanya.

Sementara itu, Eko Putro Sandjojo menyampaikan bahwa gaji perangkat desa atau pemerintah desa setara PNS golongan IIA tersebut hanya untuk daerah-daerah yang gaji perangkat desanya masih dibawah gaji PNS golongan IIA, "Jadi gaji itu minimal setara dengan PNS golongan II A," jelasnya. 

Seraya menambahkan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, terkait dengan sumber anggaran gaji perangkat desa akan dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) yang di dalamnya terdapat Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD kabupaten atau kota, "Kita nanti menggunakannya di APBdes tersebut dengan tetap berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan rambu-rambu SKB 4 menteri. Sebagian besar atau 70 persen anggaran dari APBDes tetap dipakai untuk pembangunan daerah. Jadi tetap akan menggunakan APBDes" jelasnya.  

Tags : Gaji Perangkat Desa ,

Berita Terkait