Siti Aisyah Bebas, Migrant Care Apresiasi Pemerintah

| Rabu, 13/03/2019 07:39 WIB
Siti Aisyah Bebas, Migrant Care Apresiasi Pemerintah Siti Aisyah, Warga Negara Indonesia yang bebas dari dakwaan hukuman mati di Malaysia terkait kasus pembunuhan Kim Jong-nam. (Foto: republikacoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Lembaga pemerhati hak migran, Migrant CARE mengapresiasi putusan bebas terhadap Siti Aisyah dari tuntutan hukuman mati atas tuduhan kasus pembunuhan berencana, Kim Jong Nam.

“Migrant CARE mengapresiasi atas putusan bebas ini. Sejak kasus ini disidangkan, Migrant CARE melakukan pemantauan atas proses sidang,” ujar Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa 12 Maret 2019.

Ia juga mengapresiasi pemerintah Indonesia yang secara signifikan sudah memberikan pembelaan dan bantuan hukum serta langkah-langkah diplomasi terkait kasus yang menimpa Siti Aisyah.

“Dengan dipulangkannya Siti Aisyah ke tanah air, kami minta pemerintah Indonesia segera melakukan upaya pemulihan nama baik dan integrasi sosial,” imbuhnya.

Sebelumnya, Senin, 10 Maret 2019, Hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam Malaysia memutuskan bahwa Siti Aisyah dibebaskan dari segala dakwaan atas kasus pembunuhan Kim Jong-Nam.

Keputusan ini didasarkan atas pencabutan dakwaan oleh jaksa penuntut umum sehingga menggugurkan segala tuntutan yang dihadapi oleh Siti Aisyah.

Siti Aisyah dituntut hukuman maksimal hukuman mati karena dianggap terlibat dalam pembunuhan berencana bersama seorang perempuan Vietnam terhadap Kim Jong Nam yang diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan Presiden Korea Utara, Kim jong Un

Tags : Siti Aisyah , Migrant Care , Indonesia

Berita Terkait