Gus Dur Inisiator Pembentukan KPK

| Rabu, 24/04/2019 20:31 WIB
Gus Dur Inisiator Pembentukan KPK KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Direktur Pendidikan Pelayanan Masyarakat KPK, Giri Suprapidiono mengatakan, undang-undang pembentukan lembaga pemberantasan korupsi atau regulasi yang melatarbelakangi hadirnya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) adalah inisiasi dari presiden keempat KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Menurutnya, tokoh Nahdlatul Ulama itu memiliki komitmen kuat untuk melawan kasus korupsi di Indonesia.

“UU KPK itu yang inisiasi Presiden Gus Dur, ditandatangani Presiden Megawati, dilaksanakan Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), dan dilanjutkan Presiden Jokowi,” kata Giri Suprapidiono saat menjadi pembicara di lokakarya Pesantren Penggerak (PKP) NU Anti-Korupsi di Pusat Edukasi Anti Korupsi di Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2019.

Ia mengungkapkan, di Indonesia keinginan membentuk lembaga negara bidang pencegahan dan pemberantasan korupsi sudah ada sejak era reformasi. Menurutnya, hal itu tentu dilatarbelakangi oleh masalah korupsi yang dianggap terus-menerus merugikan negara.

Di era Gus Dur-lah kemudian inisiasi itu muncul yang akhirnya ditindaklanjuti di masa presiden setelah Gus Dur seperti Megawati, SBY dan Jokowi. Di negara lain, seperti di Singapura, lanjut Giri, lembaga pemberantasan korupsi sudah ada sejak tahun 1952 dan masih ada sampai kini. Termasuk di Hongkong, lembaga pemberantasan korupsi terbentuk tahun 1974 dan kini sudah menjadi lembaga negara yang membantu pemerintah dalam menyelesaikan persoalan korupsi.

Giri menjelaskan, salah satu indikator mengapa korupsi selalu terjadi di Indonesia karena bangsa Indonesia selalu mengulangi kesalahan yang sama. Kaitannya dengan kerja sama dengan Lakpesdam PBNU, menurut dia, karena KPK tidak dapat bekerja sendiri, melainkan membutuhkan banyak elemen untuk melawan kejahatan.

“Orang-orang baik harus berkumpul dan mampu menghentikan orang-orang jahat. Karena kejahatan yang dilakukan secara terorganisir, agama kita mengajarkan itu bisa mengalahan kebenaran. Anti-korupsi adalah kebenaran, jadi mari kita berkumpul untuk mengorganisir sehingga kita bisan lawan. Karena prinspinya benar itu harus menang,” ucapnya.

Sementara itu, Peneliti Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Rimawan Pradiptyio menyampaikan, dalam persfektif ekonomi korupsi yang dilakukan penyelenggara negara telah merugikan masyarakat banyak. Sehingga sangat wajar bila NU mengharamkan korupsi. Untuk itu warga NU harus mau mengampanyekan antikorupsi sampai ke akar rumput.

Ia menjelaskan, saat ini kasus korupsi menjadi musuh bersama dan hal itu harus ditopang oleh regulasi yang tepat sesuai dengan keadaan yang terjadi di lapangan. Ia mengingatkan, jangan sampai ada regulasi penegakan hukum yang tidak dapat ditegakkan seperti regulasi NJOP pada bidang jual beli tanah.

“Teman-teman NU yang harus akif menggaungkan transparansi,” tandasnya.

Diketahui, kegiatan ini dibuka oleh Ketua PBNU, Robikin Emhas dan akan berlangsung selama tiga hari. Selain Giri dan Rimawan, turut hadir Penasihat KPK Budi Santoso, Sekretaris Lakpesdam PBNU H Marzuki Wahid, dan puluhan perwakilan Pondok Pesantren yang ada di Jabodetabek.

Tags : PBNU , KPK , Pemberantasan Korupsi

Berita Terkait