MK Nyatakan `Siap 100 Persen` Terima Gugatan Pilpres-Pileg 2019

| Senin, 06/05/2019 22:01 WIB
MK Nyatakan `Siap 100 Persen` Terima Gugatan Pilpres-Pileg 2019 Anwar Usman (Ketua Mahkamah Konstitusi). (Foto: Adam Dwi)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar usman menyatakan bahwa pihaknya telah siap menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), baik Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

"Sudah sangat siap, 100 persen siap. Baik dari segi personil, hakim, maupun pegawai sudah siap semua, termasuk paniteranya dan perangkat terkait," kata Anwar di Istana Negara, Senin, 6 Mei 2019.

Dia menuturkan, sampai saat ini belum bisa memberikan tanggapan terkait ada tidaknya pihak yang mendaftar. Anwar mengaku masih menanti sampai ada permohonan yang diajukan dan menanti pengumuman resmi KPU.

"Kalau soal substansi kami, saya belum bisa berkomentar. Nanti lah kalau sudah permohonan itu maju. Belum ada permohonan yang maju, nanti tunggu tanggal 22 (Mei) setelah KPU mengumumkan," ujarnya.

Oleh karena itulah, ia mengantisipasi seluruh personel di MK agar bersiap dengan pengaduan-pengaduan terkait gugatan pemilu yang lebih besar karena diperkirakan potensi gugatan pada pemilu kali ini jauh lebih banyak. 

Tags : Mahkamah Konstitusi , Sengketa Pemilu , Pemilu 2019