Eggi Sudjana Jadi Tersangka Makar Usai Gaungkan People Power

| Kamis, 09/05/2019 12:13 WIB
Eggi Sudjana Jadi Tersangka Makar Usai Gaungkan People Power Eggi Sudjana (dok Sinar Harapan)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana sebagai tersangka terkait kasus dugaan makar.

Kasus tersebut bermula saat Eggi melontarkan people power alias gerakan rakyat untuk tujuan-tujuan tertentu beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono menyatakan, pihaknya akan memanggil Eggi pada Senin 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB. Pemanggilan itu dalam kapasitas status Eggi sebagai tersangka.

"Betul dipanggil sebagai tersangka," ucap Argo saat dikonfirmasi awak media.

Kasus tersebut berangkat dari laporan kubu Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) yang telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

Diketahui, Supriyanto, seorang relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat 19 April 2019. Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Tags : Prabowo , People Power , Eggi Sudjana ,