Sambangi MK, Yusril Konsultasi Mekanisme Ajukan Pihak Terkait

| Senin, 27/05/2019 18:22 WIB
Sambangi MK, Yusril Konsultasi Mekanisme Ajukan Pihak Terkait Yusril Ihza Mahendra (Advokat). (Foto: beritaenamcom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua tim kuasa hukum Capres dan Cawapres nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 27 Mei 2019.

Kedatangannya tersebut untuk melakukan konsultasi perihal mekanisme menjadi pihak terkait dalam gugatan sengketa pemilu. Dia datang hanya untuk kepentingan teknis.

Ketua Umum PBB itu menilai aturan yang digunakan pada sengketa pemilu saat ini agak berbeda dengan yang ada di dalam pengujian undang-undang sebelumnya.

"Jadi kalau kami baca peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 itu ada beda dengan pengujian UU, tapi ada disebutkan langsung pihak terkait, apakah masih memohon dan sebagainya itu kami memerlukan kejelasan," kata Yusril di Gedung MK.

Saat berkonsultasi dengan pihak MK, Yusril sempat menanyakan perihal surat panggilan kehadiran dalam sidang, juga terkait kejelasan alamat surat yang dituju kalau pihaknya belum menyerahkan surat kuasa.

Selain itu, Yusril dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin mengaku khawatir kalau surat itu tidak akan sampai.

"Jadi kalau ada komunikasi dari MK kepada kami itu sudah langsung misalnya kepada sekretariat tim advokasi pak Jokowi ini nanti di mana, jadi tidak salah. Kalau salah ngirim surat nanti kita enggak datang," tandasnya.

Untuk diketahui, tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno telah mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, pada Jumat 24 Mei 2019 pukul 22.30 WIB dan diketuai mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto.

Tags : Pemilu 2019 , Sengketa , MK , Yusril

Berita Terkait