Prabowo Minta MK Kabulkan Permohonan Jadi Presiden, Yusril Tertawa

| Senin, 27/05/2019 18:28 WIB
Prabowo Minta MK Kabulkan Permohonan Jadi Presiden, Yusril Tertawa Ketua tim kuasa hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra (dok Twitter @PBB2019)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua tim kuasa hukum pihak terkait Joko Widodo-Ma`ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menanggapi santai berkas gugatan hasil Pilpres 2019 pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang meminta dijadikan Presiden-Wakil Presiden 2019-2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hahahahahha ya saya kira dibaca saja kewenangan MK," kata Yusril kepada wartawan saat mendatangi Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 27 Mei 2019.

Berdasarkan Pasal 475 ayat 2 UU Pemilu, MK hanya berwenang mengadili hasil penghitungan suara. Pasal tersebut berbunyi:

Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"MK hanya memutuskan sengketa akhir pemilu. Nanti tindak lanjutnya oleh KPU. Jadi kalau dimohon kepada MK, namanya sebagai memohon, ya boleh saja. Apakah akan dikabulkan atau tidak kita serahkan sepenuhnya kepada hakim MK," ujar Yusril dilansir dari detik.com.

Adapun Pasal 8 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, berbunyi:

Petitum, memuat permintaan untuk membatalkan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh Termohon, dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar menurut Pemohon.

Tags : Pemilu 2019 , Prabowo , Yusril , MK

Berita Terkait