KPU Siap Laksanakan Apapun Keputusan Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno beberapa waktu lalu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Mereka mengajukan setidaknya 7 gugatan kepada MK.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku pihak tergugat, mengaku siap melaksanakan apapun keputusan MK.
"Iya. Kita harus siap," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di gedung KPU, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019.
Salah satu tuntutan yang diajukan oleh BPN ke MK adalah pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2019 secara keseluruhan. Menurutnya, jika tuntutan tersebut dikabulkan hakim MK, maka hanya beberapa daerah saja yang harus melakukan PSU.
"Tentu saja kita dikasih waktu berapa lama (untuk mempersiapkan PSU), pengalaman kita begitu. (PSU) biasanya tidak banyak, berapa PSU, kalaupun ada yang banyak, misalnya daerah pemilihan mana tuh seluruhnya PSU," jelasnya.
Meskipun begitu, ia meyakini bahwa pihaknya akan bisa menjawab gugatan tersebut. Ditegaskannya, KPU telah menyelenggarakan Pemilu sesuai dengan prosedur.
"Tapi insyaallah kita bisa menjawab gugatan atau permohonan dari partai politik dan pasangan calon karena yang sudah kita lakukan sudah sesuai dengan prosedur," pungkasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Sambut Gelaran BEC 2025, PT KAI Daop 9 Jember Beri Diskon Tiket Kereta Api
-
Hari Koperasi ke-78, Bupati Madiun Resmikan 206 Koperasi Desa Merah Putih
-
MotoGP 2025: Marc Marquez Juara Sprint Race di Jerman Usai Asapi Bezzecchi
-
Mentan Ingatkan Penyaluran Beras SPHP Harus Tepat Sasaran
-
Warga Protes Rencana Pemerintah Lombok Barat Bangun TPA Sementara di Desa Kebon Ayu